Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait "stut" motor. Apa benar pengendara stut motor karena kehabisan BBM atau rusak bisa kena tilang?
"Tidak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam.
Menurut Sambodo, pengendara "stut" motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga polisi harus hadir untuk membantu atau menolong.
"Bukan menilang," ucap Sambodo.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor
"Stut" motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Sumber: Antara)
Baca Juga: Hati-hati Ketahuan Stut Motor Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dan Penjara 1 Bulan
Berita Terkait
-
Hati-hati Ketahuan Stut Motor Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dan Penjara 1 Bulan
-
Medina Zein Ditahan Selama 20 Hari, Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga: Tuhan Itu Adil!
-
Geledah Ponpes di Depok, Polisi Sita Kasur yang Diduga Dipakai Ustaz untuk Cabuli Belasan Santriwati
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Metro Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling
-
Kenali Bahaya dan Risiko Jika Stut Motor Mogok di Jalan, Tak Cuma Kena Denda 250 Ribu Rupiah Saja, lho!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung