Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait "stut" motor. Apa benar pengendara stut motor karena kehabisan BBM atau rusak bisa kena tilang?
"Tidak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam.
Menurut Sambodo, pengendara "stut" motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga polisi harus hadir untuk membantu atau menolong.
"Bukan menilang," ucap Sambodo.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor
"Stut" motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Sumber: Antara)
Baca Juga: Hati-hati Ketahuan Stut Motor Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dan Penjara 1 Bulan
Berita Terkait
-
Hati-hati Ketahuan Stut Motor Bisa Kena Denda Rp250 Ribu dan Penjara 1 Bulan
-
Medina Zein Ditahan Selama 20 Hari, Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga: Tuhan Itu Adil!
-
Geledah Ponpes di Depok, Polisi Sita Kasur yang Diduga Dipakai Ustaz untuk Cabuli Belasan Santriwati
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Metro Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling
-
Kenali Bahaya dan Risiko Jika Stut Motor Mogok di Jalan, Tak Cuma Kena Denda 250 Ribu Rupiah Saja, lho!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf