Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Langkah itu, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera uji emisi sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep di Jakarta, Rabu.
Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Asep juga menjelaskan, dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Asep menyatakan, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Warga Pekalongan, Siap-Siap! Denda PBB 11 Tahun Dihapus
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim