Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memutuskan kebijakan penghapusan denda pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2013 hingga 2024 kepada masyarakat.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pekalongan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan insentif fiskal.
Berupa pembebasan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024 yang akan berlaku hingga Agustus 2025.
"Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat. Ini bukan berarti kami tidak ingin pendapatan daerah meningkat namun juga harus memikirkan nasib masyarakat," katanya, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut dia, saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik sehingga pemerintah hadir dengan memberikan keringanan beban maupun sanksi denda pajak.
Kebijakan nol persen PBB-P2 ini, kata dia, sudah menjadi tradisi sebagai kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.
"Pajak PBB dari 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado Hari Jadi Kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB akan diberlakukan nol persen," katanya.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Bupati Fadia menjabat.
"Selama ibu Bupati menjabat, setiap Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB. Selain itu, pada tahun ini kami juga memberikan insentif fiskal tambahan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar nol persen bagi perumahan subsidi yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Baca Juga: Daftar Korban Demo Tolak Kenaikan Pajak PBB di Kabupaten Bone
Ia berharap dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, masyarakat lebih terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP