Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memutuskan kebijakan penghapusan denda pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2013 hingga 2024 kepada masyarakat.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pekalongan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan insentif fiskal.
Berupa pembebasan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024 yang akan berlaku hingga Agustus 2025.
"Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat. Ini bukan berarti kami tidak ingin pendapatan daerah meningkat namun juga harus memikirkan nasib masyarakat," katanya, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut dia, saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik sehingga pemerintah hadir dengan memberikan keringanan beban maupun sanksi denda pajak.
Kebijakan nol persen PBB-P2 ini, kata dia, sudah menjadi tradisi sebagai kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.
"Pajak PBB dari 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado Hari Jadi Kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB akan diberlakukan nol persen," katanya.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Bupati Fadia menjabat.
"Selama ibu Bupati menjabat, setiap Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB. Selain itu, pada tahun ini kami juga memberikan insentif fiskal tambahan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar nol persen bagi perumahan subsidi yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Baca Juga: Daftar Korban Demo Tolak Kenaikan Pajak PBB di Kabupaten Bone
Ia berharap dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, masyarakat lebih terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal