Suara.com - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjun ke dunia investasi digital, khususnya melalui aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan token lainnya.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa aset kripto juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bila tidak, bisa jadi Anda akan dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, bagaimana cara yang benar untuk melaporkan aset kripto agar tetap patuh pajak dan bebas dari risiko hukum?
Mengapa Aset Kripto Harus Dilaporkan di SPT?
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, telah mengatur bahwa aset kripto tergolong harta tidak berwujud dan wajib dikenakan pajak.
Meskipun transaksi kripto bersifat digital dan terdesentralisasi, DJP menegaskan bahwa nilai kepemilikan aset kripto pada akhir tahun pajak tetap harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari pelaporan kekayaan.
- Tujuan pelaporan ini adalah:
- Menjaga transparansi fiskal
- Menghindari potensi penggelapan pajak
- Membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto
Sebelum masuk ke cara pelaporan, penting memahami bahwa ada dua pajak utama yang dikenakan pada transaksi kripto:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%
Keduanya otomatis dipotong oleh exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu.
Namun, jika Anda menyimpan kripto di wallet pribadi atau bertransaksi P2P, Anda wajib menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
Di luar transaksi, kepemilikan kripto juga harus dilaporkan di kolom “Daftar Harta” dalam SPT Tahunan, meskipun belum dijual.
Cara Lapor Aset Kripto di DJP Online
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan kepemilikan aset kripto melalui SPT Tahunan DJP Online:
1. Masuk ke Website DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP dan password Anda
2. Pilih Menu “Lapor” → “e-Filing”
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan