Suara.com - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjun ke dunia investasi digital, khususnya melalui aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan token lainnya.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa aset kripto juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bila tidak, bisa jadi Anda akan dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, bagaimana cara yang benar untuk melaporkan aset kripto agar tetap patuh pajak dan bebas dari risiko hukum?
Mengapa Aset Kripto Harus Dilaporkan di SPT?
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, telah mengatur bahwa aset kripto tergolong harta tidak berwujud dan wajib dikenakan pajak.
Meskipun transaksi kripto bersifat digital dan terdesentralisasi, DJP menegaskan bahwa nilai kepemilikan aset kripto pada akhir tahun pajak tetap harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari pelaporan kekayaan.
- Tujuan pelaporan ini adalah:
- Menjaga transparansi fiskal
- Menghindari potensi penggelapan pajak
- Membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto
Sebelum masuk ke cara pelaporan, penting memahami bahwa ada dua pajak utama yang dikenakan pada transaksi kripto:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%
Keduanya otomatis dipotong oleh exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu.
Namun, jika Anda menyimpan kripto di wallet pribadi atau bertransaksi P2P, Anda wajib menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
Di luar transaksi, kepemilikan kripto juga harus dilaporkan di kolom “Daftar Harta” dalam SPT Tahunan, meskipun belum dijual.
Cara Lapor Aset Kripto di DJP Online
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan kepemilikan aset kripto melalui SPT Tahunan DJP Online:
1. Masuk ke Website DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP dan password Anda
2. Pilih Menu “Lapor” → “e-Filing”
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole