Suara.com - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjun ke dunia investasi digital, khususnya melalui aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan token lainnya.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa aset kripto juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bila tidak, bisa jadi Anda akan dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, bagaimana cara yang benar untuk melaporkan aset kripto agar tetap patuh pajak dan bebas dari risiko hukum?
Mengapa Aset Kripto Harus Dilaporkan di SPT?
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, telah mengatur bahwa aset kripto tergolong harta tidak berwujud dan wajib dikenakan pajak.
Meskipun transaksi kripto bersifat digital dan terdesentralisasi, DJP menegaskan bahwa nilai kepemilikan aset kripto pada akhir tahun pajak tetap harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari pelaporan kekayaan.
- Tujuan pelaporan ini adalah:
- Menjaga transparansi fiskal
- Menghindari potensi penggelapan pajak
- Membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto
Sebelum masuk ke cara pelaporan, penting memahami bahwa ada dua pajak utama yang dikenakan pada transaksi kripto:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%
Keduanya otomatis dipotong oleh exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu.
Namun, jika Anda menyimpan kripto di wallet pribadi atau bertransaksi P2P, Anda wajib menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
Di luar transaksi, kepemilikan kripto juga harus dilaporkan di kolom “Daftar Harta” dalam SPT Tahunan, meskipun belum dijual.
Cara Lapor Aset Kripto di DJP Online
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan kepemilikan aset kripto melalui SPT Tahunan DJP Online:
1. Masuk ke Website DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP dan password Anda
2. Pilih Menu “Lapor” → “e-Filing”
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan
-
GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan
-
Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik
-
Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru
-
Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris