Suara.com - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjun ke dunia investasi digital, khususnya melalui aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan token lainnya.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa aset kripto juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bila tidak, bisa jadi Anda akan dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, bagaimana cara yang benar untuk melaporkan aset kripto agar tetap patuh pajak dan bebas dari risiko hukum?
Mengapa Aset Kripto Harus Dilaporkan di SPT?
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, telah mengatur bahwa aset kripto tergolong harta tidak berwujud dan wajib dikenakan pajak.
Meskipun transaksi kripto bersifat digital dan terdesentralisasi, DJP menegaskan bahwa nilai kepemilikan aset kripto pada akhir tahun pajak tetap harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari pelaporan kekayaan.
- Tujuan pelaporan ini adalah:
- Menjaga transparansi fiskal
- Menghindari potensi penggelapan pajak
- Membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto
Sebelum masuk ke cara pelaporan, penting memahami bahwa ada dua pajak utama yang dikenakan pada transaksi kripto:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%
Keduanya otomatis dipotong oleh exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu.
Namun, jika Anda menyimpan kripto di wallet pribadi atau bertransaksi P2P, Anda wajib menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
Di luar transaksi, kepemilikan kripto juga harus dilaporkan di kolom “Daftar Harta” dalam SPT Tahunan, meskipun belum dijual.
Cara Lapor Aset Kripto di DJP Online
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan kepemilikan aset kripto melalui SPT Tahunan DJP Online:
1. Masuk ke Website DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP dan password Anda
2. Pilih Menu “Lapor” → “e-Filing”
Berita Terkait
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026 Capai 5,61 Persen, Purbaya Akui Sempat Tak Bisa Tidur
-
Konsumsi Pemerintah di Triwulan I 2026 Tumbuh 21,81 Persen, Kontribusi ke PDB Terbatas
-
BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026
-
Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak
-
Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga
-
Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%