Suara.com - Ketika berkendara di jalan, pemotor tetap mengedepankan kedisiplinan dan ekstra hati-hati. Tak lupa juga untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Namun terkadang tak sedikit pemotor yang abai dengan hal tersebut. Mereka terkadang berkendara dengan cara yang cukup membahayakan. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah unggahan akun Instagram @romansasopirtruck yang satu ini.
Dalam video singkat yang diunggahnya tersebut, terlihat pemotor yang tampak berkendara dengan cukup membahayakan.
Ia mengendarai motornya tepat di belakang bus. Jarak antara motor yang dikendarainya dengan bus sangat mepet sekali.
Pemotor tersebut tak sedikitpun merasa takut ketika "mengekor" bus di jalan. Ia hanya memainkan gas dan rem untuk menjaga ritme kecepatan bus yang diikutinya.
Video ini viral di media sosial dan mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Mencoba mendekat ke akhirat," tulis @as***.
"Di saat mencari kehangatan di jalan," beber @aj***.
"Nyawanya ada 9 mungkin dia," celetuk @and***.
Baca Juga: Menghitung Hari, 29 Bus Shalawat di Makkah Masih Beroperasi
Namun cara pemotor ini tidak patut untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.
Apalagi jarak yang terlalu dekat tersebut bisa membuat pemotor bakal menabrak bus ketika sopir melakukan rem mendadak.
Sebaiknya ketika berkendara di jalan harus tetap menjaga jarak aman. Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta membeberkan jarak aman antar kendaraan ketika berkendara motor di jalan.
"Untuk jarak aman berkendara dengan pengendara di depan 4-5 meter atau 3-5 detik. Hal ini agar kita bisa mengantisipasi apabila ada bahaya mendadak di depan kita," ujarnya.
Ada juga dari Kementerian Perhubungan memberikan paparan mengenai jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan.
Ini dia jarak yang dianjurkan dari Kemenhub.
- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Resmi Mengaspal, Intip Pesona Sedan Baru Mitsubishi Harga Murah Tampang ala Lancer Evo
-
Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50
-
IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV
-
Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026
-
4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?
-
Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
-
Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'
-
Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?