Suara.com - Mutasi motor merupakan proses untuk registrasi ulang kendaraan bermotor karena pemilik kendaraan melakukan pindah domisili. Prosedur mutasi kendaraan terlebih untuk motor ini cukup mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Proses untuk melakukan mutasi motor tentunya diperlukan beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Namun masih banyak orang yang tidak mengerti cara mutasi motor dan masih menggunakan jasa calo.
Oleh karena itu, Suara.com telah menghimpun berbagai informasi mengenai cara mutasi motor khusus untuk Anda. Simak ulasannya di bawah ini.
Persyaratan yang Diperlukan
Sebelum melakukan mutasi motor, Anda terlebih dahulu harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
1. Membawa BPKB asli dan fotocopy (2 rangkap)
2. Membawa STNK asli dan fotocopy (2 rangkap)
3. Membawa KTP asli dan fotocopy (2 rangkap)
4. Membawa faktur atau form A dan fotocopy khusus untuk badan hukum
Baca Juga: Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo
5. Membawa kuitansi jual beli kendaraan dan materai
6. Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili
7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat.
Cara Mutasi Motor
1. Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit