Suara.com - Beberapa waktu lalu, geger kasus bayi 6 bulan meninggal dunia gara-gara orang tuanya mengajak nonton bola naik motor. Peristiwa ini diungkapkan via akun Twitter jungkangFamily.
Diketahui bahwa pemilik akun sekaligus ayah dari bayi yang meninggal dunia itu ingin menonton bola klub Persebaya. Ia pun nekat membawa putrinya dari Tegal ke Surabaya dengan menggunakan motor. Bukan mendapatkan senang, tetapi sang anak yang masih sangat kecil meninggal dunia.
"Akhirnya saya belajar apa makna "Persebaya Sak Tekone Izrail" berkat ketololan yang terbungkus ego dan kesombongan saya, Yang nekat mengajak anak saya yang berusia 6 bulan untuk away dari Tegal ke Surabaya demi melihat @persebayaupdate bertanding home perdana. Semoga cukup saya saja yang tolol," kata pemilik akun jungkangFamily dalam cuitannya yang kini telah dihapus.
Dalam kasus ini, memang pemotor tak sepatutnya membawa bayi naik motor, apalagi si kecil masih berumur kurang dari 1 tahun.
Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta berpendapat kalau pemotor tidak disarankan membawa bayi ataupun anak kecil saat berkendara motor.
"Sebenarnya membawa bayi maupun anak kecil berkendara sepeda motor tidak disarankan demi keselamatan si bayi," ujar Iqbal, saat dihubungi Suara.com, Senin (8/8/2022).
Iqbal lalu mengungkapkan, membawa anak kecil saat berkendara motor sebenarnya boleh saja, tapi ada syaratnya.
"Apabila anak tersebut sudah berusia 7 tahun ke atas, boleh diboncengkan dengan sepeda motor, tetapi tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," tambahnya.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membawa anak kecil naik motor. Berikut sejumlah hal yang wajib diperhatikan pemotor.
Baca Juga: Viral Bayi 6 Bulan Meninggal akibat Naik Motor, Persiapkan 7 Hal Ini saat Ajak Anak Bepergian
1. Bonceng anak di belakang, bukan di depan
Hal ini agar pengendara lebih fokus dalam berkendara dan mengoperasikan setang kemudi. Jika anak dibonceng di belakang, tentunya tidak akan menjadi "tameng" dari terpaan angin dan hewan-hewan kecil. Berbeda jika anak dibonceng di depan, pasti bakal langsung kena terpaan angin.
2. Gunakan sabuk keselamatan khusus untuk boncengan anak kecil
Penggunaan sabuk keselamatan memang perlu demi keselamatan anak itu sendiri.
3. Perhatikan kelengkapan berkendara untuk anak
Tak cuma pemotor yang perlu memakai kelengkapan berkendara. Anak yang dibonceng di belakang juga sangat perlu menggunakan kelengkapan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival
-
5 Mobil yang Nggak Bikin Orang Tua Tekor: Irit, Pajak Murah, Pas untuk Anak Muda dan Mahasiswa
-
Terpopuler: Kompetitor Beringas Siap Libas R15, Motor Listrik BGN Jadi Sorotan
-
Viral Wuling Binguo Hangus Terbakar saat Sedang Parkir
-
Krisis Keuangan Nissan Picu PHK Massal Hingga Potensi Serahkan Jalur Produksi ke Brand China
-
4 Pilihan Motor Listrik Honda Mei 2026, Jawab Masalah Harga BBM yang Makin Meroket
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak
-
Servis Mobil Pakai Oli TOP 1 Kini Bisa Dapat Poin GarudaMiles Gratis
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut