Suara.com - Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo mengatakan target Indonesia netralitas karbon atau net zero emissions/NZE 2060 bukan berarti semua kendaraan akan berbasis listrik secara penuh, melainkan tetap ada teknologi lain yang digunakan namun tetap ramah lingkungan.
"Bukan berarti nanti itu kendaraan listrik. Mungkin, nanti akan ada teknologi lainnya yang bisa memberikan hasil lebih baik atau juga menggunakan energi terbarukan. Tapi kami juga dukung pengembangan EV di Indonesia," ungkap Dodiet Prasetyo dalam diskusi Isuzu AC/DC Future of EV for Commercial Vehicle di GIIAS 2022, ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (16/8/2022).
Merujuk pada laman resmi milik Kementerian ESDM, NZE adalah sebuah program pemerintah untuk mengurangi jejak emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer agar tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.
Untuk mencapainya diperlukan sebuah transisi dari sistem energi yang digunakan sekarang ke sistem energi bersih guna mencapai kondisi seimbang antara aktivitas manusia dengan keseimbangan alam.
Program NZE belakangan ini menjadi istilah populer setelah diadakannya Paris Climate Agreement tahun 2015. Program tersebut bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengakibatkan pemanasan global.
Pada kesempatan ini, pemerintah memiliki lima prinsip utama untuk terus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan seperti meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengurangan energi fosil, penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri, dan yang terakhir pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).
Sebagaimana diketahui bersama, untuk menuju elektrifikasi Indonesia sudah mempersiapkan berbagai hal mulai dari Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan. [Antara]
Baca Juga: Kecelakaan Truk Tinggi Akibat Rendahnya Budaya Keselamatan pada Pengemudi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Berapa Harga Mobil Bekas Denza D9? Ini Pesaing Alphard dengan Fitur Super Canggih
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Revo yang Aman dan Nyaman
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Vario 125 yang Aman di Jalan Licin
-
QJMotor Siapkan 4 Produk Baru Tahun Depan, Perkuat Segmen Motor Sport Tapi Matic
-
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
5 Mobil Keluarga Mirip BYD Atto 1 dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih
-
5 Rekomendasi Aki Motor Terbaik untuk Honda BeAT yang Awet dan Murah
-
7 Mobil Listrik Paling Laris Penguasa Pasar RI: Fiturnya Canggih Nan 'Ngeri'
-
5 City Car untuk Ibu Rumah Tangga yang Nyaman, Irit, dan Praktis