- IKM gratis sertifikasi TKDN via self declare untuk akses pengadaan barang pemerintah.
- Kemenperin targetkan multiplier effect ekonomi nasional lewat penguatan produk lokal.
- Syarat utama fasilitas: wajib terdaftar di SIINas dan tervalidasi sebagai industri kecil.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan karpet merah bagi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis melalui skema self declare.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk meruntuhkan hambatan administratif yang selama ini dialami pelaku usaha kecil. Dengan sertifikat TKDN di tangan, industri kecil memiliki akses lebih luas untuk masuk ke dalam pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai jumbo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan pasar internal.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus kepada wartawan, dikutip Jumat (1/5/2026).
Agus menjelaskan, keberpihakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Tak hanya soal sertifikasi, pemerintah juga memacu percepatan penayangan produk IKM dan UMKM di e-katalog nasional, sektoral, maupun lokal. "Dengan demikian, partisipasi IKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat," imbuhnya.
Senada, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan bahwa kemudahan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” jelas Reni.
Reni optimistis kebijakan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi fasilitas ini, syaratnya cukup sederhana. Pelaku usaha wajib terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan tervalidasi sebagai industri kecil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Peringatkan Modus Penipuan KUR, Masyarakat Diminta Jaga Data Pribadi
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi
-
Koperasi Desa Tumbuh di Tengah Tekanan Daya Beli, Warga Mulai Cari Akses Sembako Lebih Terjangkau
-
Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal
-
BSI Jadi Perusahaan dan Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi ISO 56001:2024
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan