- IKM gratis sertifikasi TKDN via self declare untuk akses pengadaan barang pemerintah.
- Kemenperin targetkan multiplier effect ekonomi nasional lewat penguatan produk lokal.
- Syarat utama fasilitas: wajib terdaftar di SIINas dan tervalidasi sebagai industri kecil.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan karpet merah bagi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis melalui skema self declare.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk meruntuhkan hambatan administratif yang selama ini dialami pelaku usaha kecil. Dengan sertifikat TKDN di tangan, industri kecil memiliki akses lebih luas untuk masuk ke dalam pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai jumbo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan pasar internal.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus kepada wartawan, dikutip Jumat (1/5/2026).
Agus menjelaskan, keberpihakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Tak hanya soal sertifikasi, pemerintah juga memacu percepatan penayangan produk IKM dan UMKM di e-katalog nasional, sektoral, maupun lokal. "Dengan demikian, partisipasi IKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat," imbuhnya.
Senada, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan bahwa kemudahan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” jelas Reni.
Reni optimistis kebijakan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi fasilitas ini, syaratnya cukup sederhana. Pelaku usaha wajib terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan tervalidasi sebagai industri kecil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama