Suara.com - Sebuah insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan pemotor menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran pemotor tersebut menabrak gerobak penjual sate yang berada di pinggir jalan.
Insiden ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Twitter @ndagels yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas detik-detik pemotor yang menabrak gerobak penjual sate di pinggir jalan.
Awalnya, lalu lintas terlihat sepi. Hanya terdapat beberapa pemotor yang melintas di jalan. Di sekitar jalan, terdapat penjual sate yang berjualan di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat pembeli yang sedang menyantap makanannya.
Tiba-tiba, muncul sosok pemotor melintas dengan cukup kencang. Lalu pemotor tersebut menabrak gerobak penjual sate hingga membuat para pembeli berhamburan keluar.
Pemotor yang menabrak tadi kemudian meninggalkan motor yang digunakan untuk menabrak. Gerobak pun hancur serta tenda yang digunakan untuk jualan roboh.
Usut punya usut, ternyata penyebab pemotor tersebut menabrak gerobak sate karena kena sleeding pemotor wanita yang berada di belakangnya.
Hal ini membuat pemotor tadi mendadak kaget dan langsung menabrak gerobak penjual sate. Video ini langsung direspons oleh warganet di kolom komentar postingan tersebut.
"Jalan sepi gini kok ya masih aja simbaknya nyleding motor orang dan yang gak bisa dipungkiri kalau banyak kecelakaan disebabkan oleh cewe bawa motor ngawur," tulis @ami***.
"Kasihan eh tukang satenya," beber @sun***.
"Ada masuk akalnya, kenapa dulu Arab Saudi sempat melarang wanita menyetir kendaraan," celetuk @gon***.
Jika melihat dari video tersebut, kemungkinan pemotor tidak fokus pada saat berkendara. Padahal fokus di saat berkendara memang cukup penting demi keselamatan.
Hal ini diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Mobil Bekas Legendaris Tangguh Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Bepergian Jauh
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Kawasaki Ninja yang Gagah dan Sporty
-
Bebas Risau dari BBM Problematik: Tengok Dulu Harga Motor Polytron November 2025
-
Bebas Risau Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Intip Harga Mobil Polytron
-
Mobil Keluarga Idaman? Tengok Harga Toyota Fortuner Bekas untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Nmax dengan Jok Besar dan Empuk
-
Wuling Mitra EV Jalani Uji Coba Bersama TransJakarta, Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Sedan Terbaik yang Murah dan Mewah
-
Komunitas Motor Bandung Gelar Riding Unik Bernuansa Horor
-
7 Mobil Bekas Suzuki 50 Jutaan Selain Karimun untuk Keluarga Kecil dan Mahasiswa