Suara.com - Over kredit motor tentu memiliki proses yang panjang, rumit dan masih banyak orang yang kebingungan untuk melakukannya. Lantas bagaimana tips sebelum melakukan over kredit motor? Suara.com akan merangkum informasinya untuk Anda.
Over kredit motor merupakan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih berada dalam masa kredit kepada pihak lain baik perorangan maupun lembaga yang didasari pada perjanjian di bawah hukum.
Over kredit motor ini banyak dilakukan karena pembeli pertama tidak sanggup untuk membayar pelunasan kredit yang dibayarkan setiap bulannya.
Meski over kredit motor memerlukan waktu dan cara yang sangat rumit, namun Anda dapat mengetahui beberapa tips sebelum melakukan over kredit motor yang dapat Anda ketahui.
Yang pertama adalah memastikan pihak pembeli kedua dapat memiliki komitmen kuat untuk melakukan pelunasan kredit motor apabila sudah dilakukannya perjanjian. Setelah itu, pastikan motor kredit Anda masih ada dalam keadaan mulus. Selanjutnya, diperlukannya surat pernyataan atau surat yang berada di bawah payung hukum agar proses pemindahan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Yang terakhir, pastikan dokumen administrasi lengkap dan tidak ada kesalahan tulisan. Lantas bagaimana cara mengurus over kredit motor ini? Ini caranya.
Peertama, Anda dapat mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.
Over kredit ini dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing. Adapun beberapa hukuman jika tidak menggunakan perusahaan leasing dalam pemindahan kredit motor. Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Demikian ulasan singkat seputar cara dan syarat jual motor yang masih kredit yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Baca Juga: Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap
-
Uang Rp5 Juta Bisa Beli Honda Supra X Model Apa? Cek Rekomendasi Terbaiknya