Suara.com - Over kredit motor tentu memiliki proses yang panjang, rumit dan masih banyak orang yang kebingungan untuk melakukannya. Lantas bagaimana tips sebelum melakukan over kredit motor? Suara.com akan merangkum informasinya untuk Anda.
Over kredit motor merupakan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih berada dalam masa kredit kepada pihak lain baik perorangan maupun lembaga yang didasari pada perjanjian di bawah hukum.
Over kredit motor ini banyak dilakukan karena pembeli pertama tidak sanggup untuk membayar pelunasan kredit yang dibayarkan setiap bulannya.
Meski over kredit motor memerlukan waktu dan cara yang sangat rumit, namun Anda dapat mengetahui beberapa tips sebelum melakukan over kredit motor yang dapat Anda ketahui.
Yang pertama adalah memastikan pihak pembeli kedua dapat memiliki komitmen kuat untuk melakukan pelunasan kredit motor apabila sudah dilakukannya perjanjian. Setelah itu, pastikan motor kredit Anda masih ada dalam keadaan mulus. Selanjutnya, diperlukannya surat pernyataan atau surat yang berada di bawah payung hukum agar proses pemindahan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Yang terakhir, pastikan dokumen administrasi lengkap dan tidak ada kesalahan tulisan. Lantas bagaimana cara mengurus over kredit motor ini? Ini caranya.
Peertama, Anda dapat mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.
Over kredit ini dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing. Adapun beberapa hukuman jika tidak menggunakan perusahaan leasing dalam pemindahan kredit motor. Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Demikian ulasan singkat seputar cara dan syarat jual motor yang masih kredit yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Baca Juga: Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?