Suara.com - Menjual mobil saat masih kredit menjadi pilihan sebagian orang di saat membutuhkan dana yang cepat atau sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan setiap bulannya. Istilah menjual mobil saat masih kredit ini diartikan sebagai over kredit.
Pemilik yang ingin menjual mobil saat masih kredit tentu harus mengetahui prosedur-prosedur yang harus dilewati secara ilegal. Pemilik mobil dan pembeli baru diharuskan untuk melakukan pelaporan kepada perusahaan leasing untuk mengurus perpindahan kepemilikan.
Dengan ini, pihak leasing dapat mengetahui perpindahan kepemilikan yang masih kredit. Apabila perpindahan kepemilikan ini tidak dilakukan dengan perusahaan leasing, maka penjualan akan dianggap ilegal dan pemilik maupun pembeli akan dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda. Lantas bagaimana cara menjual mobil dengan cara over kredit?
Memastikan calon pembeli
Anda diharuskan untuk memastikan calon pembeli yang tertarik dengan mobil dan harganya. Pastikan calon pembeli memiliki latar belakang yang jelas seperti pendapatannya dan mudah untuk dipercaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Mematuhi prosedur
Anda diharuskan untuk menaati seluruh prosedur yang telah ditetapkan pihak leasing untuk melakukan penjualan mobil Anda. Jika Anda tidak patuh atau mangkir dari seluruh persyaratannya, maka hal ini akan membuat Anda dijatuhi pelanggaran hukum.
Serahkan seluruh bukti persyaratan yang harus dipenuhi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga, dan lain-lain tergantung dengan pihak leasing.
Refinancing
Baca Juga: Kendaraan Listrik Nantinya Hanya Butuh 10 Menit untuk Lakukan Pengisian Daya
Selain over kredit sebagai cara penjualan mobil yang masih kredit, adapun refinancing yang dapat dimanfaatkan pemilik untuk menjual mobilnya. Definisi refinancing adalah mengalihkan cicilan mobil ke leasing atau finance lainnya.
Contoh mekanisme refinancing adalah membayar cicilan ke leasing A dan akan dilunasi ke leasing B. Maka selanjutnya Anda dapat membayar cicilan ke leasing B.
Jika menggunakan metode refinancing, Anda diharuskan untuk mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan, salah satunya bukti pembayaran angsuran setiap bulannya.
Nah itulah informasi seputar cara dan syarat jual mobil yang masih kredit yang dapat dilakukan secara over kredit ataupun refinancing. Tentukan mana cara yang terbaik dan cocok untuk Anda dan calon pembeli sebelum melakukan perpindahan kepemilikan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Brand Lokal Motor Listrik yang Bagus Merk Apa? Cek Penjelasannya di Sini!
-
Cuma Belasan Juta! Intip Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Viar Terbaru 2026
-
5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga
-
Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik
-
Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu
-
Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?
-
5 Mobil Listrik Bekas Kuat di Tanjakan, Mesin Tangguh Cuma Seharga Daihatsu Ayla Seken
-
4 Ritual yang Bikin Motor Irit Bensin, Kantong Tetap Aman di Akhir Bulan
-
5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
-
Jomplang Banget! Beda Jatah BBM Subsidi di Indonesia dan Malaysia