Suara.com - Kendaraan surat sebelah adalah mobil atau sepeda motor yang hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat tidak membeli kendaraan surat sebelah ini, karena bisa jadi barang curian.
"Jika permintaan dari masyarakat tinggi, maka tingkat pencurian kendaraan bermotor di daerah ini akan terus meningkat," jelas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar di Padang.
Menurutnya, saat ini banyak anggota masyarakat yang membeli kendaraan bodong dengan surat-surat tidak lengkap karena memang harga lebih murah.
Pengertian kendaraan bodong atau kendaraan surat sebelah ini harus diedukasikan kepada masyarakat agar tidak lagi membeli barang kategori itu karena jelas melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana.
Dilanjutkan Kombes Pol Dwi Sulistyawan bahwa ia melihat penjualan kendaraan bermotor dengan surat-surat tidak lengkap banyak dijual di media sosial. Pihak Kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengembangan mengenai kendaraan surat sebelah.
"Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap dan melakukan pengawasan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap ini," tandasnya.
Ia mengatakan saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor cukup marak terjadi apalagi adanya pembatasan saat pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
"Ekonomi masyarakat sulit dan banyak pengangguran maka terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor. Pencurian ini juga disebabkan pemilik yang cuek atau abai terhadap keamanan kendaraan mereka," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Baca Juga: Kemenhub Akan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Tenaga Listrik
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap 54 kasus pencurian dalam dua pekan melalui Operasi Sikat yang digelar 18-31 Agustus 2022.
Dari 54 kasus tersebut, 22 kasus merupakan target operasi dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan 6 Polres jajaran, sementara 32 sisanya merupakan non target operasi.
“Ada 62 tersangka diamankan pengungkapan kasus tersebut dan semuanya terjaring dalam Operasi Sikat Singgalang yang dilakukan pada 18 hingga 31 Agustus 2022," katanya.
Operasi Sikat Singgalang 2022 merupakan operasi kewilayahan, yang artinya tidak seluruh Polda melaksanakan karena adanya peningkatan eskalasi gangguan Kamtibmas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
"Ada 51 kasus curat dan tiga kasus curat yang kita ungkap dengan 62 tersangka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gadai BPKB Mobil di SEVA Jadi Alternatif Pembiayaan, Ini Syarat dan Prosesnya
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
Apakah Aman Beli Motor Bekas Tarikan Leasing? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru
-
Takut Tertipu saat Membeli Mobil Bekas? Simak Empat Langkah Ini agar Aman
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
IPONE Luncurkan Pelumas Skutik Pertama dengan Teknologi Ester
-
Daftar Mobil Listrik Paling Diminati Januari 2026
-
Aki Mobil Xpander Berapa Ampere? Ini Rekomendasi Terbaiknya
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap saat Imlek 2026, 7 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Keluarga
-
Pemerintah Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalan Nasional dan Tol Wilayah Banten
-
Berpotensi Sebabkan Cidera, Model Setir Mobil Setengah Lingkaran Mulai Dilarang 2027
-
Jetour T2 Raih Dua Penghargaan di IIMS 2026
-
Hyundai Beri Penjelasan Masih Pasarkan Stargazer Model Lama Meski Ada Model Baru
-
Aki Bekas Motor Dihargai Berapa? Diklaim Lebih Hemat dari Aki Baru
-
Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online