Suara.com - Aplikasi SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional adalah layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Praktis dan efisien, bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lantas cetak STNK setelah bayar online. Pencetakan ini bisa berlaku untuk STNK motor maupun mobil.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, maka pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Lantas untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru dilakukan secara luring atau luar jaringan. Cukup datang ke kantor Samsat bersama dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, cara cetak STNK setelah bayar online adalah sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB asli disertai salinan fotokopi masing-masing. Kemudian ETBPKP yang telah dicetak.
2. Datang ke kantor Samsat terdekat bersama dokumen yang telah disiapkan.
3. Pilih loket pencetakan STNK untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa, menunggu pemanggilan, dan petugas loket menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
4. Lanjut ke loket pengesahan STNK. Langkah berikut cetak STNK setelah bayar online adalah membawa STNK baru yang diserahkan petugas menuju loket pengesahan STNK. Di sini STNK baru akan dibubuhi stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.
5. Cara cetak STNK setelah bayar online selesai dilakukan, telah disahkan, dan semuanya bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL, dilanjutkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Kehadiran IMI Diharapkan Mampu Memberikan Kontribusi Dukung Acara Otomotif NTB
Berita Terkait
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga