Suara.com - Aplikasi SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional adalah layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Praktis dan efisien, bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lantas cetak STNK setelah bayar online. Pencetakan ini bisa berlaku untuk STNK motor maupun mobil.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, maka pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Lantas untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru dilakukan secara luring atau luar jaringan. Cukup datang ke kantor Samsat bersama dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, cara cetak STNK setelah bayar online adalah sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB asli disertai salinan fotokopi masing-masing. Kemudian ETBPKP yang telah dicetak.
2. Datang ke kantor Samsat terdekat bersama dokumen yang telah disiapkan.
3. Pilih loket pencetakan STNK untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa, menunggu pemanggilan, dan petugas loket menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
4. Lanjut ke loket pengesahan STNK. Langkah berikut cetak STNK setelah bayar online adalah membawa STNK baru yang diserahkan petugas menuju loket pengesahan STNK. Di sini STNK baru akan dibubuhi stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.
5. Cara cetak STNK setelah bayar online selesai dilakukan, telah disahkan, dan semuanya bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL, dilanjutkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Kehadiran IMI Diharapkan Mampu Memberikan Kontribusi Dukung Acara Otomotif NTB
Berita Terkait
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
-
Dukung UMKM dan Pariwisata, Bajaj Maxride Jadi Solusi Mobilitas Baru di Jogja
-
Punya Dana 90 Juta Bisa Beli Mobil Bekas Apa? Jangan Cuma Lirik Avanza
-
Update Harga Toyota Avanza Terbaru Desember 2025, Lengkap dengan Estimasi Pajak
-
Selera Mobil John Herdman: Bukan Supercar Mewah, Pilih Mobil Tua Bersejarah
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Tangguh di Bawah Rp70 Juta, Jarang Masuk Bengkel dan Irit BBM
-
Modal Changan Lumin Bertarung di Segmen Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta
-
Daftar 10 Mobil Hybrid Paling Diburu Sepanjang 2025, Pabrikan China Minggir Dulu
-
3 Mobil Keluarga Nyaman Buat Anak & Istri Duduk di Depan, Hanya Rp 100 Jutaan
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar