Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan akan memberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Jumat (9/12/2022) menyatakan hal ini.
"Penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU mulai diterapkan pada Januari 2023," ungkapnya.
Saat ini, perangkat kamera CCTV telah dipasang di dua titik kawasan padat kendaraan. Yaitu meliputi Simpang Empat Air Paoh dan persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana.
Dipilihnya dua lokasi tadi karena angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi, khususnya saat jam-jam sibuk.
Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi face recognition 9 megapixel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.
"Saat ini kamera ETLE yang dipasang sudah aktif, namun belum dilakukan penindakan karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir Desember 2022," tandas AKBP Danu Agus Purnomo.
Setelah resmi diberlakukan nanti, para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang sesuai tingkat kesalahannya.
Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik itu sendiri yaitu perangkat kamera ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Tamu Undangan Diantar Pakai Golf Car
Kecanggihan peranti ini, mampu mengidentifikasi obyek dari balik kaca mobil. Sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Hasil rekaman kamera tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel, dan petugas mengeluarkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan
"Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten OKU agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas," tegas AKBP Danu Agus Purnomo.
Berita Terkait
-
Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Kreator My Hero Academia Rilis Manga Horor One Shot Baru Agustus 2026
-
Arah Meja Kerja yang Baik untuk Rezeki Menurut Feng Shui, Hadap ke Mana?
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir
-
4 Inspo OOTD Modern Street ala Yeosang ATEEZ, Minimalis tapi Eye-Catching!
-
PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara