Suara.com - Bicara tentang pajak memang kadang membuat pusing, namun ini bukan alasan untuk tak memahaminya, bukan? Yuk kita pahami mulai dari yang mudah, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya bosa berbeda setiap daerah.
Umumnya, besaran tarif pajak kendaraan bermotor antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masingmasing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif. Apa itu?
Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.
Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraanbermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.
Perlu diketahui, semakin tinggi nilai objek pajaknya maka, tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi sehingga tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.
Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif
Baca Juga: Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.
Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
- Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
- Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
- Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
- Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
- Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
- Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
- Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
- Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
- Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
- Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor roda 2:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
- Kendaraan bermotor roda 4:
- Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
- Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
Demikian penjelasan tentang tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Berita Terkait
-
Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?
-
Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
-
Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo
-
KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam
-
Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026
-
5 Fakta Bahlil Borong Minyak Rusia untuk Indonesia, Sinyal Harga BBM Turun?
-
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah
-
Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari
-
4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak
-
Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026