Poptren.suara.com - Setiap kendaraan bermotor harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti identitas kepemilikkan. STNK juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang fungsinya sebagai pelengkap kendaraan ketika digunakan di jalan.
Terdapat istilah-istilah yang tercantum pada lembaran STNK dan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui dan memahaminya. Bahkan perhitungan pajak ataupun denda dapat dilihat dari dokumen penting tersebut. Dikutip dari beberapa sumber, setidaknya ada lima istilah umum yang tercantum pada lembaran STNK, seperti BBN KB. Istilah BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan second sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada pula PKB. Istilah ini menujukkan besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual. Kemudian ada istilah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana sumbangan dikelola oleh Jasa Raharja. Lalu ada Biaya Adm atau biaya Administrasi. Istilah ini digunakan untuk balik nama kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor yang umumnya lima tahun sekali. Namun biaya adminstrasi tidak dikenakan untuk kendaraan baru.
Ada juga Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo namun belum melakukan perpanjangan, maka akan ikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Xabi Alonso Kirim Sinyal Bahaya ke Premier League Usai Gabung Chelsea
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
5 Jam Tangan Casio Wanita Termurah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp100 Ribuan
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Asus Resmi Rilis Monitor ProArt OLED 4K 240Hz untuk Kreator, Harga Tembus Rp40 Jutaan
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Start Buncit Bukan Kiamat, Taktik Jitu Veda Ega Libas 8 Motor dan Amankan Klasemen Rookie Moto3
-
85 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Blitar, Bagaimana Harganya?
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658