Poptren.suara.com - Setiap kendaraan bermotor harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti identitas kepemilikkan. STNK juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang fungsinya sebagai pelengkap kendaraan ketika digunakan di jalan.
Terdapat istilah-istilah yang tercantum pada lembaran STNK dan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui dan memahaminya. Bahkan perhitungan pajak ataupun denda dapat dilihat dari dokumen penting tersebut. Dikutip dari beberapa sumber, setidaknya ada lima istilah umum yang tercantum pada lembaran STNK, seperti BBN KB. Istilah BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan second sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada pula PKB. Istilah ini menujukkan besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual. Kemudian ada istilah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana sumbangan dikelola oleh Jasa Raharja. Lalu ada Biaya Adm atau biaya Administrasi. Istilah ini digunakan untuk balik nama kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor yang umumnya lima tahun sekali. Namun biaya adminstrasi tidak dikenakan untuk kendaraan baru.
Ada juga Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo namun belum melakukan perpanjangan, maka akan ikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare
-
Cengkeraman Penjajah dan Cita-cita Seni: Konflik Batin Pangeran dari Timur
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
Mohamed Salah Siap Tempur Melawan Australia Setelah Pulih dari Cedera Hamstring
-
Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global
-
7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Lamine Yamal: Piala Dunia 2026 Dimulai Sekarang Setelah Spanyol Lolos 16 Besar
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah