Poptren.suara.com - Setiap kendaraan bermotor harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti identitas kepemilikkan. STNK juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang fungsinya sebagai pelengkap kendaraan ketika digunakan di jalan.
Terdapat istilah-istilah yang tercantum pada lembaran STNK dan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui dan memahaminya. Bahkan perhitungan pajak ataupun denda dapat dilihat dari dokumen penting tersebut. Dikutip dari beberapa sumber, setidaknya ada lima istilah umum yang tercantum pada lembaran STNK, seperti BBN KB. Istilah BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan second sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada pula PKB. Istilah ini menujukkan besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual. Kemudian ada istilah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana sumbangan dikelola oleh Jasa Raharja. Lalu ada Biaya Adm atau biaya Administrasi. Istilah ini digunakan untuk balik nama kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor yang umumnya lima tahun sekali. Namun biaya adminstrasi tidak dikenakan untuk kendaraan baru.
Ada juga Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo namun belum melakukan perpanjangan, maka akan ikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi