Poptren.suara.com - Setiap kendaraan bermotor harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti identitas kepemilikkan. STNK juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang fungsinya sebagai pelengkap kendaraan ketika digunakan di jalan.
Terdapat istilah-istilah yang tercantum pada lembaran STNK dan masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui dan memahaminya. Bahkan perhitungan pajak ataupun denda dapat dilihat dari dokumen penting tersebut. Dikutip dari beberapa sumber, setidaknya ada lima istilah umum yang tercantum pada lembaran STNK, seperti BBN KB. Istilah BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan second sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada pula PKB. Istilah ini menujukkan besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual. Kemudian ada istilah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana sumbangan dikelola oleh Jasa Raharja. Lalu ada Biaya Adm atau biaya Administrasi. Istilah ini digunakan untuk balik nama kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor yang umumnya lima tahun sekali. Namun biaya adminstrasi tidak dikenakan untuk kendaraan baru.
Ada juga Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo namun belum melakukan perpanjangan, maka akan ikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'