Penuhi kewajiban bayar pajak membuat pengendara patuh aturan lalu-lintas.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban. Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023, bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis dalam tahun berturut-turut.
Dikutip dari kanal News Suara.com, peraturan ini tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski kekinian implementasinya belum dilaksanakan, kewajiban membayar pajak, termasuk untuk kendaraan bermotor wajib dilaksanakan.
Paling efisien adalah membayar pajak secara online. Praktis sekaligus mudah dilaksanakan setiap waktu.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tahunan secara online:
Siapkan terlebih dahulu
1. Surat BPKB serta salinan fotokopi satu lembar (jika belum memiliki BPKB, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)
2. KTP elektronik asli dan salinan fotokopi satu lembar
3. STNK asli serta salinan fotokopi satu lembar
Isi data
1. Pastikan kendaraan telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat
2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah
3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan
4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS
5. Email yang masih aktif
Cara bayar
1. Buka situs e-samsat dan isi data sebagai berikut:
- Pilih kota kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan
- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat mengurus pajak kendaraan sebelumnya
- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan
- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama
- Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang dimiliki
2. Jika data sudah diisi sesuai, akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya
3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan "apakah Anda ingin melakukan pembayaran", jika ya maka klik kalimat ini untuk ke tahap selanjutnya
4. Pilih kota atau daerah tempat akan mengambil nota pajak. Isi formulir sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.
Data yang harus diisikan dalam form adalah:
- Masukkan kota tempat mengambil nota pajak
- Pilih samsat terdekat
- Tentukan bank untuk pembayaran
- Jika menggunakan i-banking atau m-banking, pilih layanan internet atau mobile banking
- Klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar.
- Jika tahapan itu selesai, akan tertera jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.
5. Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, i-banking, ataupun m-banking:
- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
- Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
- Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.
6. Bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelumnya. Jangan lupa bawa berkas sebagai bukti pembayaran, yaitu KTP, dan STNK asli.
Berita Terkait
-
Momen Pernikahan Setop Pengguna Jalan: Mau Mulai Hidup Baru Udah Nyusahin Orang
-
Ijeck Sudah Latihan Jadi Gubernur Kata Ridwan Kamil Tentang Cagub Sumatera Utara
-
Program Pengembangan Vokasi Elektrifikasi Otomotif, TMMIN Tunjuk 10 SMK Percontohan
-
Tiko Bu Eny Jadikan Motor Batangan Sebagai Idaman, Tak Jadi Soal Beli Seken
-
Tiko Bu Eny Cakap Mengemudi, Berbakat Bisnis Jual-Beli
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
-
4 Ide OOTD Dark Glamour ala Shuhua I-DLE yang Elegan dan Super Classy!
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang