Penuhi kewajiban bayar pajak membuat pengendara patuh aturan lalu-lintas.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban. Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023, bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis dalam tahun berturut-turut.
Dikutip dari kanal News Suara.com, peraturan ini tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski kekinian implementasinya belum dilaksanakan, kewajiban membayar pajak, termasuk untuk kendaraan bermotor wajib dilaksanakan.
Paling efisien adalah membayar pajak secara online. Praktis sekaligus mudah dilaksanakan setiap waktu.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tahunan secara online:
Siapkan terlebih dahulu
1. Surat BPKB serta salinan fotokopi satu lembar (jika belum memiliki BPKB, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)
2. KTP elektronik asli dan salinan fotokopi satu lembar
3. STNK asli serta salinan fotokopi satu lembar
Isi data
1. Pastikan kendaraan telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat
2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah
3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan
4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS
5. Email yang masih aktif
Cara bayar
1. Buka situs e-samsat dan isi data sebagai berikut:
- Pilih kota kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan
- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat mengurus pajak kendaraan sebelumnya
- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan
- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama
- Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang dimiliki
2. Jika data sudah diisi sesuai, akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya
3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan "apakah Anda ingin melakukan pembayaran", jika ya maka klik kalimat ini untuk ke tahap selanjutnya
4. Pilih kota atau daerah tempat akan mengambil nota pajak. Isi formulir sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.
Data yang harus diisikan dalam form adalah:
- Masukkan kota tempat mengambil nota pajak
- Pilih samsat terdekat
- Tentukan bank untuk pembayaran
- Jika menggunakan i-banking atau m-banking, pilih layanan internet atau mobile banking
- Klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar.
- Jika tahapan itu selesai, akan tertera jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.
5. Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, i-banking, ataupun m-banking:
- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
- Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
- Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.
6. Bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelumnya. Jangan lupa bawa berkas sebagai bukti pembayaran, yaitu KTP, dan STNK asli.
Berita Terkait
-
Momen Pernikahan Setop Pengguna Jalan: Mau Mulai Hidup Baru Udah Nyusahin Orang
-
Ijeck Sudah Latihan Jadi Gubernur Kata Ridwan Kamil Tentang Cagub Sumatera Utara
-
Program Pengembangan Vokasi Elektrifikasi Otomotif, TMMIN Tunjuk 10 SMK Percontohan
-
Tiko Bu Eny Jadikan Motor Batangan Sebagai Idaman, Tak Jadi Soal Beli Seken
-
Tiko Bu Eny Cakap Mengemudi, Berbakat Bisnis Jual-Beli
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Pentingnya Belajar Ilmu Agama, Pasutri Pamer Batal Puasa karena Lupa Mandi Junub
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Serangan AS-Israel: Liga Iran Resmi Dihentikan, Pemain Asing Pilih Angkat Kaki
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Media Italia Klaim Jay Idzes Sebagai Rekrutan Terbaik Sassuolo Musim Ini
-
Tuhan Nggak Butuh Pengacara: Belajar Beragama "Santuy" tapi Berisi Bareng Mbah Nun
-
HP Rp 1 Jutaan, REDMI A7 Pro Resmi di Indonesia: Baterai 6.000mAh, HyperOS 3
-
Aktivis Muhammad Husein Ungkap Tanda-Tanda Perang Sebelum Israel Bombardir Iran