Suara.com - Tilang uji emisi resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023. Lantas, adakah cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan tilang uji emisi gratis untuk seluruh kendaraan yang melintas wilayah Jakarta namun tidak ikut dan tidak lolos dalam uji emisi.
Adapun pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua ini mengacu pada UU (Undang-undang) No 22 Th 2009 pasal 285 dan 286 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”.
Dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa bagi yang kena tilang uji emisi, maka akan dikenakan denda. Tertulis besaran denda untuk kendaraan yang melanggar yaitu Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).
Dengan adanya kebijakan tilang uji emisi, mungkin bagi pengguna kendaraan motor 2 tak sedikit takut dan was-was kalau-kalau motornya tidak lolos dalam uji emisi sehingga akan kena tilang denda.
Mengenai hal tersebut, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengendara agar motor 2 tak miliknya lolos uji emisi. Untuk mencegah agar motor 2 tak tidak lolos emisi, pastikan agar kondisi mesin motor terawat dengan baik.
Selain itu, ada beberapa cara lainnya yang bisa dilakukan. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rangkuman cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi.
Cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi
Dilansir dari berbagai sumber, salah satu pemilik Suzuki Satria 120 2-tak memberikan beberapa tips agar motor 2-tak berhasil lolos uji emisi. Adapun beberapa tipsnya sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang
1. Mesin Terjaga dan Terawat
Menurut Albert, tips pertama yang penting untuk dilakukan agar motor 2 tak bisa lolos uji emisi yaitu pastikan mesin motor kondisinya terjaga dan terawat dengan baik.
2. Menggunakan Knalpot Bawan
Selain merawat kondisi mesin, Albert juga menyampaikan agar pengguna motor 2 tak harus tetap gunakan knalpot bawaan motor. Ini akan membantu mencegah peluang motor 2 tak kena tilang uji emisi.
Mengapa demikian? Sebab, umumnya knalpot motor 2 tak bawaan sudah dilengkapi catalytic converter yang mana ini berfungsi untuk menekan emisi gas buang sisa pembakaran.
3. Mengoptimalkam Settingan Karburator
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
7 Mobil Bekas Captain Seat Termurah untuk Keluarga yang Nyaman dan Lega
-
5 Mobil Buat Ngajak Jalan Anak, Istri, dan Orang Tua: Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
-
Mobil Ikonik Daihatsu Copen yang Mencuri Perhatian di Japan Mobility Show 2025
-
Berapa Kapasitas Mesin Suzuki Truntung? Ini 3 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu