Suara.com - Tilang uji emisi resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023. Lantas, adakah cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan tilang uji emisi gratis untuk seluruh kendaraan yang melintas wilayah Jakarta namun tidak ikut dan tidak lolos dalam uji emisi.
Adapun pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua ini mengacu pada UU (Undang-undang) No 22 Th 2009 pasal 285 dan 286 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”.
Dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa bagi yang kena tilang uji emisi, maka akan dikenakan denda. Tertulis besaran denda untuk kendaraan yang melanggar yaitu Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).
Dengan adanya kebijakan tilang uji emisi, mungkin bagi pengguna kendaraan motor 2 tak sedikit takut dan was-was kalau-kalau motornya tidak lolos dalam uji emisi sehingga akan kena tilang denda.
Mengenai hal tersebut, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengendara agar motor 2 tak miliknya lolos uji emisi. Untuk mencegah agar motor 2 tak tidak lolos emisi, pastikan agar kondisi mesin motor terawat dengan baik.
Selain itu, ada beberapa cara lainnya yang bisa dilakukan. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rangkuman cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi.
Cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi
Dilansir dari berbagai sumber, salah satu pemilik Suzuki Satria 120 2-tak memberikan beberapa tips agar motor 2-tak berhasil lolos uji emisi. Adapun beberapa tipsnya sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang
1. Mesin Terjaga dan Terawat
Menurut Albert, tips pertama yang penting untuk dilakukan agar motor 2 tak bisa lolos uji emisi yaitu pastikan mesin motor kondisinya terjaga dan terawat dengan baik.
2. Menggunakan Knalpot Bawan
Selain merawat kondisi mesin, Albert juga menyampaikan agar pengguna motor 2 tak harus tetap gunakan knalpot bawaan motor. Ini akan membantu mencegah peluang motor 2 tak kena tilang uji emisi.
Mengapa demikian? Sebab, umumnya knalpot motor 2 tak bawaan sudah dilengkapi catalytic converter yang mana ini berfungsi untuk menekan emisi gas buang sisa pembakaran.
3. Mengoptimalkam Settingan Karburator
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Resmi Mengaspal Suzuki e-Vitara Jadi Mobil Listrik Pertama Suzuki di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Rombongan Pengantin Salah Jalur, Mengapa Mobil MPV 'Haram' Masuk Jalan Offroad?
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
Pemerintah Harapkan IIMS 2026 Jadi Katalis Pemulihan Industri Otomotif
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?
-
Hankook Tire Raih Pertumbuhan 130 Persen Berkat Tren Mobil Listrik di Indonesia
-
5 Sedan Bekas yang Mesinnya Badak Kuat Nanjak, Cocok untuk Jangka Panjang
-
5 Mobil Paling Irit Biaya Servis, Sparepart Melimpah dan Ringan Buat Harian