Suara.com - Husniawan tak habis pikir, motor matik tunggangannya sehari-hari yang diproduksi tahun 2016 harus kena tilang uji emisi. Pasalnya zat hasil pembakaran motornya itu diklaim mengandung karbondioksida di atas ambang batas.
Padahal, ia sendiri tidak tahu tidak pernah tahu soal emisi buang kendaraannya disebut-sebut berperan membuat buruknya kualitas udara di Jakarta. Husniawan hanya tahu, bahan bakar kendaraannya tidak pernah menggunakan bahan bakar dengan timbal di bawah standar. Lantaran itu, motornya mengonsumsi pertamax, alias bahan bakar dengan oktan 92.
"Ini alasannya bilang CO2-nya tinggi, dibilang katanya ganti bensin. Padahal, saya pakai pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," katanya saat ditemui di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (1/9/2023).
Meski menggunakan bahan bakar beroktan yang cukup tinggi, namun Husniawan mengungkap kemungkinan emisi buang kendaraannya menjadi kotor karena pipa knalpot motornya yang mampet karena kotoran.
Tapi saat ingin mengujinya lagi untuk mengetahui hasilnya dengan dugaan pipa knalpot motor, Husniawan tidak diperbolehkan.
"Tadi pas saya liat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya. Pas saya bilang suruh ulang, nggak dikasih, akhirnya ditilang," jelasnya.
Husniawan mengaku hanya bisa pasrah dengan kenyataan bahwa ia ditilang uji emisi yang digencarkan Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu, ia mengaku kerap rajin ke begkel untuk servis motor dan ganti oli
"Oli baru diganti kemarin, bensin kagak pernah gonta ganti, baru service. Cuma jarang dicuci motornya gitu," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi
Sebagai bagian dari masyarakat, Husniawan hanya mengaku hanya tahu ada permberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Namun yang lebih mengejutkan, bila kendaraannya tidak lolos uji emisi maka akan ditilang.
"Belum (ikut uji emisi), baru kali ini. Saya nggak tahu, kalau misalnya nggak lolos ketilang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang uji emisi diberlakukan mulai hari ini, setelah dilakukan uji coba atau sosialisasi sejak 25 Agustus 2023 lalu.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, denda Rp 250 ribu akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal