Suara.com - Husniawan tak habis pikir, motor matik tunggangannya sehari-hari yang diproduksi tahun 2016 harus kena tilang uji emisi. Pasalnya zat hasil pembakaran motornya itu diklaim mengandung karbondioksida di atas ambang batas.
Padahal, ia sendiri tidak tahu tidak pernah tahu soal emisi buang kendaraannya disebut-sebut berperan membuat buruknya kualitas udara di Jakarta. Husniawan hanya tahu, bahan bakar kendaraannya tidak pernah menggunakan bahan bakar dengan timbal di bawah standar. Lantaran itu, motornya mengonsumsi pertamax, alias bahan bakar dengan oktan 92.
"Ini alasannya bilang CO2-nya tinggi, dibilang katanya ganti bensin. Padahal, saya pakai pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," katanya saat ditemui di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (1/9/2023).
Meski menggunakan bahan bakar beroktan yang cukup tinggi, namun Husniawan mengungkap kemungkinan emisi buang kendaraannya menjadi kotor karena pipa knalpot motornya yang mampet karena kotoran.
Tapi saat ingin mengujinya lagi untuk mengetahui hasilnya dengan dugaan pipa knalpot motor, Husniawan tidak diperbolehkan.
"Tadi pas saya liat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya. Pas saya bilang suruh ulang, nggak dikasih, akhirnya ditilang," jelasnya.
Husniawan mengaku hanya bisa pasrah dengan kenyataan bahwa ia ditilang uji emisi yang digencarkan Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu, ia mengaku kerap rajin ke begkel untuk servis motor dan ganti oli
"Oli baru diganti kemarin, bensin kagak pernah gonta ganti, baru service. Cuma jarang dicuci motornya gitu," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi
Sebagai bagian dari masyarakat, Husniawan hanya mengaku hanya tahu ada permberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Namun yang lebih mengejutkan, bila kendaraannya tidak lolos uji emisi maka akan ditilang.
"Belum (ikut uji emisi), baru kali ini. Saya nggak tahu, kalau misalnya nggak lolos ketilang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang uji emisi diberlakukan mulai hari ini, setelah dilakukan uji coba atau sosialisasi sejak 25 Agustus 2023 lalu.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, denda Rp 250 ribu akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Sedangkan pengendara mobil yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan dikenakan denda paling besar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelasnya
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sejak 23 Agustus ada ribuan kendaraan yang melakukan uji emisi setiap harinya. Bahkan, jumlahnya meningkat sampai menjelang 1 September.
"Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Asep juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," katanya.
Untuk bisa melakukan uji emisi, ia menjelaskan sudah ada lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.
Dalam catatannya, ada 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara