Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tengah digelar di banyak provinsi, bahkan beberapa di antaranya berlanjut hingga akhir tahun.
Adapun tujuan utama dari pemutihan pajak mobil maupun sepeda motor ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wajib pajak.
Masyarakat tentunya juga akan mendapat banyak manfaat melalui program pemutihan pajak ini. Salah satunya adalah pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB II.
Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan laman Bapenda Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai dengan 16 Desember 2023.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diengkapi, Senin (20/11/2023):
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Persyaratan
– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Baca Juga: DFSK Gelora E Diharapkan Jadi Solusi Bisnis di Era Kendaraan Listrik
Mekanisme
Wajib Pajak melakukan:
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan:
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI). Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan bisa dilakukan di kantor bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).
Berita Terkait
-
Market Kendaraan Komersial Cenderung Flat, Ini Kiat PT IAMI Terus Bertumbuh
-
DFSK Gelora E Diharapkan Jadi Solusi Bisnis di Era Kendaraan Listrik
-
Federal Oil Kembali Kantongi Penghargaan Sebagai Pelumas Terpercaya untuk Kendaraan Roda Dua
-
Pangsa Otomotif Jabar Tertinggi Jadi Alasan GIIAS The Series 2023 Dihelat di Bandung
-
Hasil Jokowi Bertemu Joe Biden: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Baterai Kendaratan Listrik AS
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
Terpopuler: SPBU Swasta Sepi, Mobil Listrik Mitsubishi Bisa Gantikan Genset
-
Konsumen Toyota dan Lexus Jengah, Protokol Recall 270 Ribu Unit Mobil Jadi Sebabnya
-
4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut
-
Daftar Harga Motor Matik Juni 2026 Setelah Alami Kenaikan Harga
-
Nongol di Dealer, Mitsubishi Kenalkan Mobil Listrik dengan Harga Mirip BYD Atto 1
-
3 Mobil Mitsubishi Termurah tapi Belum Ketuaan: Mulai 90 Jutaan, Maticnya Jarang Masuk Bengkel
-
CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik
-
BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam
-
Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta