Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tengah digelar di banyak provinsi, bahkan beberapa di antaranya berlanjut hingga akhir tahun.
Adapun tujuan utama dari pemutihan pajak mobil maupun sepeda motor ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wajib pajak.
Masyarakat tentunya juga akan mendapat banyak manfaat melalui program pemutihan pajak ini. Salah satunya adalah pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB II.
Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan laman Bapenda Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai dengan 16 Desember 2023.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diengkapi, Senin (20/11/2023):
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Persyaratan
– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Baca Juga: DFSK Gelora E Diharapkan Jadi Solusi Bisnis di Era Kendaraan Listrik
Mekanisme
Wajib Pajak melakukan:
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan:
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Berita Terkait
-
Market Kendaraan Komersial Cenderung Flat, Ini Kiat PT IAMI Terus Bertumbuh
-
DFSK Gelora E Diharapkan Jadi Solusi Bisnis di Era Kendaraan Listrik
-
Federal Oil Kembali Kantongi Penghargaan Sebagai Pelumas Terpercaya untuk Kendaraan Roda Dua
-
Pangsa Otomotif Jabar Tertinggi Jadi Alasan GIIAS The Series 2023 Dihelat di Bandung
-
Hasil Jokowi Bertemu Joe Biden: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Baterai Kendaratan Listrik AS
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Era Baru Ojol Dimulai! Grab, ALVA dan AIZEN Turunkan 250 Motor Listrik N3, Isi Baterai Secepat Kilat
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT, Koleksi Mustang di Garasi Bikin Rakyat Gigit Jari
-
MG Motor Siapkan Kejutan untuk Pasar Mobil Listrik Nasional Tahun Depan
-
Pasar Otomotif Indonesia Terancam Kehilangan Takhta ASEAN Usai Disalip Malaysia
-
5 Motor Satria FU Bekas Harga 3 Juta, Dapat Rilisan Tahun Berapa?
-
Sedan Mewah BMW Disulap Jadi Senjata Mematikan di Perang Rusia vs Ukraina, Ini Penampakannya
-
Isuzu Siapkan Strategi Khusus Amankan Jalur Logistik Selama Libur Nataru 2025
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Liburan Nataru 2026, Jangan Sepelekan Tahan Pipis
-
5 Mobil Bekas Double Cabin Selevel Strada 4x4 dengan Harga Lebih Murah
-
Adu Irit Konsumsi BBM Honda Revo vs Honda BeAT: Mana yang Lebih Jarang Singgah ke SPBU?