Suara.com - Modifikasi dan custom adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia otomotif, terutama ketika membahas kendaraan bermotor.
Namun, meskipun sering digunakan secara bergantian, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan signifikan dalam konteks pengubahan kendaraan. Mari kita pahami lebih lanjut mengenai perbedaan antara modifikasi dan custom.
Pengertian Modifikasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modifikasi berarti pengubahan dari bentuk semula. Dalam konteks kendaraan, modifikasi motor atau mobil merujuk pada pengubahan yang dilakukan pada kendaraan dari bentuk standar pabrik.
Namun, perubahan yang terjadi pada modifikasi tidak menyeluruh, melainkan terfokus pada beberapa bagian tertentu, terutama pada bodi kendaraan.
Proses modifikasi umumnya melibatkan penggunaan barang jadi atau komponen aftermarket yang dapat dibeli secara terpisah.
Perbedaan Modifikasi dengan Custom
Perbedaan mendasar antara modifikasi dan custom terletak pada tingkat perubahan yang dilakukan. Modifikasi lebih terbatas, hanya mengubah beberapa bagian tertentu dari kendaraan, dan menggunakan komponen aftermarket yang sudah tersedia di pasaran.
Di sisi lain, custom merujuk pada pengubahan bentuk kendaraan secara menyeluruh atau penuh. Proses custom dapat mencakup penyesuaian dengan keinginan, karakter, atau fungsi tertentu sesuai dengan preferensi atau kebutuhan pembeli.
Baca Juga: Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik Bakal Naik Jadi Rp 10 Juta
Jika modifikasi lebih fokus pada perubahan yang terbatas, custom memberikan kebebasan lebih besar untuk mengubah kendaraan sesuai dengan visi dan keinginan pemiliknya.
Dalam konteks custom, kendaraan dapat diubah dari bentuk standar pabrik menjadi sesuatu yang unik dan sesuai dengan kepribadian atau gaya hidup pemiliknya.
Dengan pemahaman ini, diharapkan para penggemar otomotif dapat membedakan antara modifikasi dan custom ketika membahas transformasi kendaraan mereka.
Setiap pendekatan memiliki keunikannya sendiri, dan pilihan antara keduanya tergantung pada sejauh mana pemilik kendaraan ingin melakukan perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!