Suara.com - Polri terus berusaha memaksimalkan penegakan hukum dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Salah satunya dengan penggunaan sistem tilang elektronik atau dikenal sebagai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ETLE dianggap punya banyak keunggulan. Salah satunya dengan pemasangan kamera di banyak lokasi yang membuat cakupan pengawasan lebih luas. Bahkan fungsi pengawasan jauh lebih maksimal 24 jam nonstop.
Polri bahkan menegaskan bila ke depan kamera ETLE akan dibekali fitur pengenal wajah (face recognition). Sebab saat ini, kamera ETLE hanya bisa membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari plat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran.
Namun, tidak jarang terjadi masalah karena saat surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan ternyata yang melakukan pelanggaran bukan sang pemilik, melainkan pengemudi lain.
Dalam beberapa kasus, seperti dikutip Rabu (6/12/2023), pemilik kendaraan berkeberatan untuk membayar denda tilang karena merasa bukan dirinya yang melakukan pelanggaran.
Namun tahun depan, penggunaan teknologi face recognition memungkinkan tilang terhadap pelaku pelanggaran, bukan kendaraan yang digunakannya.
Selain itu, nantinya teknologi ETLE juga mampu mengidentifikasi plat nomor palsu. Dipadukan dengan face recognition, sistem itu akan membaca identitas pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan curian atau plat nomor yang sudah habis masa berlakunya.
Tapi ada juga masyarakat yang menggunakan plat nomor palsu bukan karena modus-modus tersebut. Misalnya karena plat nomor yang asli hilang sehingga pemilik kendaraan membeli plat nomor sementara.
Baca Juga: Petugas Diminta Pasang ETLE di JLNT Casablanca, Pengamat Tranportasi: Biar Kapok
Berita Terkait
-
Gunakan ETLE Drone, Polisi Temukan 12 Pelanggar Dalam 15 Menit
-
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya
-
Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
-
Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
-
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2023
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil