Suara.com - Besaran denda tilang elektronik kerap kali menjadi pertanyaan pemilik kendaraan yang tertangkap melanggar peraturan lalu lintas.
Karena seperti diketahui, tilang elektronik merupakan sistem tilang baru yang menggantikan sistem tilang manual. Sistem tilang ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Adanya kamera CCTV tersebut, akan memudahkan pihak Polantas dalam memantau kondisi lalu lintas beserta pelanggaran yang terjadi secara real time. Dengan begitu, segala bentuk pelanggaran lalu lintas dapat terekam dengan baik sehingga pelanggar tidak dapat berkelit lagi atas pelanggaran yang telah dibuat.
Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya.
Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:
Tidak Memakai Helm
Menurut Pasal 290, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik, maka dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Bermain Smartphone ketika berkendara
Bagi pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil yang bermain gawai (smartphone) ketika berkendara, maka Anda akan dijerat dengan Pasal 289. Oleh karena itu Anda dikenakan denda berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Kemarau Panjang Melanda Indonesia, Garda Oto Bagikan Tips Jaga Tiga Komponen Penting Mobil
Tidak memakai sabuk pengaman
Kecanggihan kamera CCTV tilang elektronik mampu merekam tindakan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Apabila pelanggaran ini terekam oleh kamera CCTV tersebut, maka pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 289 sehingga dikenakan denda berupa kurungan penjara selama sebulan atau membayar denda tidak memakai sabuk pengaman maksimal Rp250.000.
Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan
Pengendara yang terekam kamera CCTV tilang elektronik melakukan pelanggaran berupa melanggar rambu lalu lintas ataupun marka jalan, maka akan dijerat dengan Pasal 287. Pengendara nantinya harus membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.
Menggunakan plat nomor polisi palsu
Ketika pengendara menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dijerat dengan Pasal 280. Pada Pasal ini pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.
Berita Terkait
-
Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!
-
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
-
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
-
Dishub DKI Pastikan Tilang Emisi Tidak Bikin Macet, Denda Maksimum Rp 500 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar