Suara.com - Tilang elektronik di tahun 2023 ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm.
Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan ini di salah gunakan dan tidak sedikit yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah tidak pakai helm.
Lalu berapakah besaran denda tilang yang harus dibayarkan jika terekam tilang elektronik tidak pakai helm?
Dikutip dari laman Daihatsu, Selasa (21/11/2023), pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.
Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm.
Maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, maka Anda bisa terkena denda tilang hingga Rp250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 2.
Demikian denda tilang tidak pakai helm bagi pengendara ataupun penumpang bila terekam tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
-
Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda
-
Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
-
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar