Suara.com - Tilang elektronik di tahun 2023 ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm.
Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan ini di salah gunakan dan tidak sedikit yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah tidak pakai helm.
Lalu berapakah besaran denda tilang yang harus dibayarkan jika terekam tilang elektronik tidak pakai helm?
Dikutip dari laman Daihatsu, Selasa (21/11/2023), pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.
Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm.
Maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, maka Anda bisa terkena denda tilang hingga Rp250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 2.
Demikian denda tilang tidak pakai helm bagi pengendara ataupun penumpang bila terekam tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
-
Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda
-
Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
-
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Honda Resmi Jual Super-ONE si 'Brio Listrik', Segini Harganya
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson
-
Sering Diabaikan! Begini Cara Merawat Rem Motor
-
Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya
-
Pesona Suzuki Smash 2026: Fiturnya Humble tapi Disukai Pengoprek Balap
-
Nissan Siapkan Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta: Mesin 1300cc Pakai Turbo
-
Modal Chery Q Jawab Kecemasan Calon Pengguna Mobil Listrik di Indonesia
-
Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?
-
Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel