Suara.com - PT Neta Auto Indonesia menanggapi perubahan Peraturan Presiden atau Perpres No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Dengan adanya Perpres No 79, perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan memperoleh insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM ditanggung pemerintah; dan terakhir pengurangan pajak daerah.
Regulasi yang sama juga memundurkan batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik.
"Hal ini kita sedang studi dan akan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Kita juga punya target bahwasanya tahun depan kita masuk dengan ckd dan juga mengikuti ketentuan di Perpres No 79 dan akan mencoba follow up aturan dari pemerintah," ujar Director of External Affairs and Product Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut, Fajrul mengaku Neta sangat antusias terhadap aturan baru dari pemerintah.
"Semua menunggu insentif ini. Dan Neta sangat antusias dengan insentif ini dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi," kata Fajrul.
Insentif
Perpres 79 tahun 2023, dalam pasal 18 mengatur bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang mengimpor mobil listrik dapat diberikan insentif.
Meski demikian di pasal 12 diatur bahwa perusahaan yang dapat diberikan insentif setelah mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Dengan kata lain, insentif diberikan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah
Pasal 19A merinci soal insentif yang diberikan. Pertama adalah insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Kedua, insentif PPnBM untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Terakhir, pemerintah juga membebaskan atau memangkas pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Pemerintah juga mengancam akan akan menjatuhkan sanksi berupa denda, senilai besaran insentif, jika perusahaan industri KBL berbasis baterai tidak memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di dalam negeri.
TKDN
Beleid yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil.
Perpres 79 ini, tepatnya di pasal 8, memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Berita Terkait
-
Blue Bird Terus Genjot Peremajaan Mobil Listrik Sebagai Armada Taksi
-
Sudah Buka Pemesanan, Harga Wuling BinguoEV Dikabarkan Hanya Rp400 Jutaan
-
Motor Listrik Honda EM1e: Penuhi Syarat Subsidi Rp7 Juta, Masih Mahal atau Murah?
-
Wuling Gelar Program Akhir Tahun untuk Air EV, Bisa Juga Tukar Tambah Unit
-
Menko Airlangga Borong 12 Unit Mobil Listrik Chery Omoda E5
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Harga Selisih 30 Juta Lebih Murah dari Ayla, Simak 4 Fakta Honda Civic Genio Bekas: Berapa Pajaknya?
-
Harga di Bawah Nmax Turbo Techmax Ultimate: Intip Konsumsi BBM Sedan Kalcer Mitsubishi Eterna
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum