Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dari pajak sebagai bagian dari upaya percepatan program kendaraan listrik di sektor transportasi jalan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Meskipun kebijakan ini bersifat progresif, terdapat ketentuan khusus yang mengikat produsen mobil listrik di dalam negeri. Berikut adalah lima fakta penting terkait aturan impor mobil listrik terbaru.
1. Pembebasan Pajak untuk Produsen Lokal
Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak, khususnya bea masuk, PPnBM, dan pajak daerah, untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor oleh produsen lokal. Namun, pembebasan ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen atau sudah menginvestasikan dalam fasilitas manufaktur di dalam negeri.
2. Kriteria Perusahaan Penerima Insentif
Pasal 12 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menyebutkan kriteria perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif impor. Termasuk di antaranya adalah perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di dalam negeri, yang telah berinvestasi dalam fasilitas manufaktur tersebut, atau yang akan meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.
3. Pertimbangan Realisasi Pembangunan dan Investasi
Insentif impor mobil listrik hanya diberikan dalam jumlah tertentu, dan penentuannya mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi hingga akhir tahun 2025. Persetujuan fasilitas impor perlu diperoleh dari Menteri yang berwenang di bidang investasi.
Baca Juga: Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai
4. Perubahan pada Insentif Impor CBU
Pasal 19 Perpres menjelaskan perubahan terkait insentif impor mobil listrik berupa Completely Built-Up (CBU). Bea masuk atas importasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak daerah dibebaskan, sementara tarif dan ketentuan lainnya akan diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
5. Peran Kementerian Terkait
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan tarif dan ketentuan lebih lanjut terkait insentif impor mobil listrik. Koordinasi antar-kementerian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
Berita Terkait
-
Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai
-
Neta Pastikan Kehadiran Dua Mobil Listrik Baru di 2024
-
Diskusi Regulasi Ekosistem Mobil Listrik, Kastaf Kepresidenan RI Sebutkan Langkah Konkret Indonesia Menuju EV
-
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
-
Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil