Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dari pajak sebagai bagian dari upaya percepatan program kendaraan listrik di sektor transportasi jalan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Meskipun kebijakan ini bersifat progresif, terdapat ketentuan khusus yang mengikat produsen mobil listrik di dalam negeri. Berikut adalah lima fakta penting terkait aturan impor mobil listrik terbaru.
1. Pembebasan Pajak untuk Produsen Lokal
Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak, khususnya bea masuk, PPnBM, dan pajak daerah, untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor oleh produsen lokal. Namun, pembebasan ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen atau sudah menginvestasikan dalam fasilitas manufaktur di dalam negeri.
2. Kriteria Perusahaan Penerima Insentif
Pasal 12 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menyebutkan kriteria perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif impor. Termasuk di antaranya adalah perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di dalam negeri, yang telah berinvestasi dalam fasilitas manufaktur tersebut, atau yang akan meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.
3. Pertimbangan Realisasi Pembangunan dan Investasi
Insentif impor mobil listrik hanya diberikan dalam jumlah tertentu, dan penentuannya mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi hingga akhir tahun 2025. Persetujuan fasilitas impor perlu diperoleh dari Menteri yang berwenang di bidang investasi.
Baca Juga: Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai
4. Perubahan pada Insentif Impor CBU
Pasal 19 Perpres menjelaskan perubahan terkait insentif impor mobil listrik berupa Completely Built-Up (CBU). Bea masuk atas importasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak daerah dibebaskan, sementara tarif dan ketentuan lainnya akan diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
5. Peran Kementerian Terkait
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan tarif dan ketentuan lebih lanjut terkait insentif impor mobil listrik. Koordinasi antar-kementerian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
Berita Terkait
-
Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai
-
Neta Pastikan Kehadiran Dua Mobil Listrik Baru di 2024
-
Diskusi Regulasi Ekosistem Mobil Listrik, Kastaf Kepresidenan RI Sebutkan Langkah Konkret Indonesia Menuju EV
-
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
-
Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua
-
Diluar Dugaan: Intip Isi Garasi Paket Hemat Bahlil Lahadalia yang Aman dari Reshuffle
-
Update Harga Brio Lama Tahun 2012-2014, Tiap Tipe dan Spesifikasi
-
Jajaran Kendaraan Listrik dan Alat Berat Listrik Pamer Inovasi di Mining Expo 2025
-
7 Trik Menghilangkan Baret Mobil dan Motor, Hasilnya Mulus Tanpa ke Bengkel
-
Wali Kota Prabumulih Beri Motor Listrik untuk Kepsek dan Satpam yang Batal Dicopot, Berapa Harganya?
-
6 Motor Bekas Bandel Mulai Rp2 Jutaan, Enggan Punah dan Bikin Pendatang Baru Ketar-ketir
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas