Suara.com - PT Neta Auto Indonesia menanggapi perubahan Peraturan Presiden atau Perpres No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Dengan adanya Perpres No 79, perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan memperoleh insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM ditanggung pemerintah; dan terakhir pengurangan pajak daerah.
Regulasi yang sama juga memundurkan batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik.
"Hal ini kita sedang studi dan akan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Kita juga punya target bahwasanya tahun depan kita masuk dengan ckd dan juga mengikuti ketentuan di Perpres No 79 dan akan mencoba follow up aturan dari pemerintah," ujar Director of External Affairs and Product Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut, Fajrul mengaku Neta sangat antusias terhadap aturan baru dari pemerintah.
"Semua menunggu insentif ini. Dan Neta sangat antusias dengan insentif ini dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi," kata Fajrul.
Insentif
Perpres 79 tahun 2023, dalam pasal 18 mengatur bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang mengimpor mobil listrik dapat diberikan insentif.
Meski demikian di pasal 12 diatur bahwa perusahaan yang dapat diberikan insentif setelah mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Dengan kata lain, insentif diberikan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah
Pasal 19A merinci soal insentif yang diberikan. Pertama adalah insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Kedua, insentif PPnBM untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Terakhir, pemerintah juga membebaskan atau memangkas pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
Pemerintah juga mengancam akan akan menjatuhkan sanksi berupa denda, senilai besaran insentif, jika perusahaan industri KBL berbasis baterai tidak memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di dalam negeri.
TKDN
Beleid yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil.
Perpres 79 ini, tepatnya di pasal 8, memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024.
Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Blue Bird Terus Genjot Peremajaan Mobil Listrik Sebagai Armada Taksi
-
Sudah Buka Pemesanan, Harga Wuling BinguoEV Dikabarkan Hanya Rp400 Jutaan
-
Motor Listrik Honda EM1e: Penuhi Syarat Subsidi Rp7 Juta, Masih Mahal atau Murah?
-
Wuling Gelar Program Akhir Tahun untuk Air EV, Bisa Juga Tukar Tambah Unit
-
Menko Airlangga Borong 12 Unit Mobil Listrik Chery Omoda E5
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai
-
Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti
-
Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Datang ke Kuburan, Anak Gadis Kim Jong Un Langsung Cetak Sejarah Ini
-
Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan
-
Orang Kurus Juga Bisa Kena Kolesterol Tinggi dan Penyakit Jantung, Dokter Ungkap Penyebabnya