Suara.com - Ketika berkendara di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
Bagaimana dengan denda tilang jika seseorang tidak memiliki SIM atau lupa membawanya? Dikutip dari situs resmi Daihatsu, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Kewajiban Kepemilikan SIM Menurut Undang-Undang
Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang tersebut.
Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2023
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00."
Oleh karena itu, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda maksimal sejumlah tersebut.
Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2023
Baca Juga: 5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard
Berbeda dengan tidak memiliki SIM, jika seseorang mengemudikan kendaraan tanpa membawa SIM yang sah, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00."
Jadi, penting untuk memahami bahwa tidak hanya kepemilikan SIM yang diperlukan, namun membawanya saat berkendara juga sama pentingnya.
Denda tilang untuk tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM berbeda, baik dari segi pidana kurungan maupun denda yang dikenakan.
Oleh karena itu, para pengemudi diharapkan selalu memastikan bahwa SIM mereka valid dan selalu membawanya saat berkendara, demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Berita Terkait
- 
            
              5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard
 - 
            
              Ternyata Ini Alasan Mobil China Bisa Lebih Murah dari Merek Jepang
 - 
            
              Baru Meluncur, Wuling Binguo EV Ternyata Sudah Diminati Negara Tetangga
 - 
            
              Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid
 - 
            
              Bisa Dijadikan Wacana Beli Kendaraan, Ini Daftar Lengkap Kandidat FORWOT Cars and Motorcycles of The Year 2023
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              3 Motor Matic Honda Termurah November 2025, Desain Baru Semua!
 - 
            
              Etanol, Teman Mobil Baru Musuh Mobil Lawas? Ini Penjelasan Lengkapnya
 - 
            
              Intip Harga Motor Matic Berbagai Merek per November 2025: dari BeAT, Nmax, Aerox hingga Vespa
 - 
            
              5 Fakta Bobibos: BBM Murah RON 98 Buatan Anak Bangsa, Diklaim Ramah Lingkungan
 - 
            
              Terpopuler: Musim Hujan Banyak Panggilan Darurat, Opsi Alternatif Destinator dan Zenix
 - 
            
              6 Motor Bekas Bebek Kopling untuk Pengendara Tradisional, Modal Rp 5 Juta Sudah Dapat Kawasaki
 - 
            
              JAECOO Beri Alasan Pasang Harga Murah untuk J5 EV
 - 
            
              7 Mobil Bekas untuk Keluarga Terbaik: Tangguh, Irit, dan Cocok Buat Travelling
 - 
            
              4 Mobil untuk Keluarga Muda yang Benci Parkiran Sempit, Dapat Sensasi Alphard Harga Merakyat
 - 
            
              6 Mobil Bekas Matic Harga Rp60 Jutaan dengan Mesin Bandel, Saingan Berat Suzuki Swift