Suara.com - Knalpot brong, blombongan, alias saluran gas buang atau exhaust pipe menjadi trend bagi beberapa bagian pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.
Raungan mesin yang diteruskan pipa pembuangan hasil pembakaran terasa merdu bagi mereka, sementara para pengguna jalan raya hingga warga yang dilewati berpotensi bikin pekak telinga. Membuat kuping sakit bahkan berpotensi membuat jantung berdebar. Suara pun terdengar hingga jarak yang jauh dan sangat mengganggu.
Di masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bahkan tahun-tahun sebelumnya, pemakaian knalpot brong sebagai bagian dari kegiatan menyambut pesta demokrasi juga dilakukan para oknum.
Selain mengganggu ketenangan wilayah, berpotensi mendatangkan bahaya. Yaitu saat aparat atau yang berwajib hendak mengamankan, pelaku putar balik atau melarikan diri sehingga bisa saja mencederai warga.
Karena itu, Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah tidak segan menindak para pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kudus bersama komunitas sepeda motor menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Berlokasi di Gelanggang Olah Raga atau GOR Wergu Wetan Kudus, pada Jumat (5/1/2024) puluhan anggota komunitas sepeda motor, para pelajar, Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Forkopimda serta sejumlah tamu undangan hadir dalam deklarasi anti-knalpot brong.
"Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024," jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus.
Disebutkannya bahwa apel deklarasi larangan pakai knalpot brong adalah wujud kesiapan warga Kudus dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai, khususnya kampanye tanpa knalpot brong, sehingga kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar. Ada pun tahap kampanye terbuka berlangsung 21 Januari - 10 Februari 2024.
Baca Juga: Libur Nataru Berakhir, Ini Cara Periksa Mobil Kesayangan dari Daihatsu
Berbicara soal knalpot brong sendiri, Polres Kudus selama tiga bulan terakhir telah menindak 427 kendaraan yang menggunakan knalpot non-standard itu.
Dalam mengatasi permasalahan penggunaan knalpot brong, Polres Kudus sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
"Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu-lintas dengan tuntas," tandas AKBP Dydit Dwi Susanto.
Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas, terutama pada tahap kampanye Pemilu 2024.
"Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," imbau AKBP Dydit Dwi Susanto.
Deklarasi tidak pakai knalpot brong ini juga seru bila diterapkan di luar konteks Pemilu dan berlangsung di seluruh Indonesia, karena ketertiban--termasuk dalam berlalu-lintas--adalah cermin budaya bangsa.
Tag
Berita Terkait
-
Pasca Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
-
Tol Semarang-Demak Seksi I Terus Dikebut, Ditargetkan Beroperasi 2027
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya