Suara.com - Knalpot brong, blombongan, alias saluran gas buang atau exhaust pipe menjadi trend bagi beberapa bagian pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.
Raungan mesin yang diteruskan pipa pembuangan hasil pembakaran terasa merdu bagi mereka, sementara para pengguna jalan raya hingga warga yang dilewati berpotensi bikin pekak telinga. Membuat kuping sakit bahkan berpotensi membuat jantung berdebar. Suara pun terdengar hingga jarak yang jauh dan sangat mengganggu.
Di masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bahkan tahun-tahun sebelumnya, pemakaian knalpot brong sebagai bagian dari kegiatan menyambut pesta demokrasi juga dilakukan para oknum.
Selain mengganggu ketenangan wilayah, berpotensi mendatangkan bahaya. Yaitu saat aparat atau yang berwajib hendak mengamankan, pelaku putar balik atau melarikan diri sehingga bisa saja mencederai warga.
Karena itu, Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah tidak segan menindak para pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kudus bersama komunitas sepeda motor menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Berlokasi di Gelanggang Olah Raga atau GOR Wergu Wetan Kudus, pada Jumat (5/1/2024) puluhan anggota komunitas sepeda motor, para pelajar, Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Forkopimda serta sejumlah tamu undangan hadir dalam deklarasi anti-knalpot brong.
"Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024," jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus.
Disebutkannya bahwa apel deklarasi larangan pakai knalpot brong adalah wujud kesiapan warga Kudus dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai, khususnya kampanye tanpa knalpot brong, sehingga kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar. Ada pun tahap kampanye terbuka berlangsung 21 Januari - 10 Februari 2024.
Baca Juga: Libur Nataru Berakhir, Ini Cara Periksa Mobil Kesayangan dari Daihatsu
Berbicara soal knalpot brong sendiri, Polres Kudus selama tiga bulan terakhir telah menindak 427 kendaraan yang menggunakan knalpot non-standard itu.
Dalam mengatasi permasalahan penggunaan knalpot brong, Polres Kudus sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
"Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu-lintas dengan tuntas," tandas AKBP Dydit Dwi Susanto.
Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas, terutama pada tahap kampanye Pemilu 2024.
"Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," imbau AKBP Dydit Dwi Susanto.
Deklarasi tidak pakai knalpot brong ini juga seru bila diterapkan di luar konteks Pemilu dan berlangsung di seluruh Indonesia, karena ketertiban--termasuk dalam berlalu-lintas--adalah cermin budaya bangsa.
Tag
Berita Terkait
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora
-
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025
-
TPA Ilegal di Rowosari Semarang Resmi Ditutup
-
Tanggul Setinggi 15 Meter di Semarang Longsor
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia
-
Dari Debu Jadi Berlian! Perusahaan Vacuum Cleaner Ini Siap Goyang Dominasi Rolls-Royce