Suara.com - Dalam dunia kendaraan bermotor, seringkali kita dihadapkan pada berbagai istilah yang mungkin belum begitu familiar. Salah satu istilah yang sering tercetak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah PKB. Apa sebenarnya PKB itu? Dan apa informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait PKB pada STNK? Mari kita simak 5 fakta penting berikut.
1. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini diwajibkan untuk dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil atau sepeda motor. Aturan terkait PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
2. Besaran Tarif PKB
Tarif PKB umumnya dikenakan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi di masing-masing daerah. PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan.
3. PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan
PKB Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun secara rutin. Pemilik kendaraan wajib membayar PKB setiap tahunnya.
PKB Lima Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap lima tahun, bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.
4. Cara Membaca PKB di STNK
Baca Juga: Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu
PKB di STNK biasanya tercantum dalam bentuk angka dan tanggal. Berikut cara membaca PKB di STNK:
Nomor PKB: Terletak di bagian tengah atau atas STNK, seringkali di bagian bawah informasi nama dan alamat pemilik kendaraan.
Tahun Pajak: Tahun pajak menunjukkan masa pajak kendaraan dan terletak di sebelah nomor PKB.
Bulan Jatuh Tempo: Menunjukkan bulan pembayaran PKB. Pastikan untuk membayar sebelum batas waktu agar terhindar dari denda.
Tanggal Jatuh Tempo: Menunjukkan tanggal kedaluwarsa pembayaran PKB. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda.
5. Objek PKB dan Dampak Telat Membayar
Berita Terkait
-
Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu
-
Toyota Catat Peningkatan Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Sepanjang 2023
-
Biodata dan Karier Andi Dwina Isfani, Caleg PKB Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi SYL
-
Bagaimana Tingkat Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Jakarta?
-
Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT, Koleksi Mustang di Garasi Bikin Rakyat Gigit Jari
-
MG Motor Siapkan Kejutan untuk Pasar Mobil Listrik Nasional Tahun Depan
-
Pasar Otomotif Indonesia Terancam Kehilangan Takhta ASEAN Usai Disalip Malaysia
-
5 Motor Satria FU Bekas Harga 3 Juta, Dapat Rilisan Tahun Berapa?
-
Sedan Mewah BMW Disulap Jadi Senjata Mematikan di Perang Rusia vs Ukraina, Ini Penampakannya
-
Isuzu Siapkan Strategi Khusus Amankan Jalur Logistik Selama Libur Nataru 2025
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Liburan Nataru 2026, Jangan Sepelekan Tahan Pipis
-
5 Mobil Bekas Double Cabin Selevel Strada 4x4 dengan Harga Lebih Murah
-
Adu Irit Konsumsi BBM Honda Revo vs Honda BeAT: Mana yang Lebih Jarang Singgah ke SPBU?
-
Pilihan Mobil Bekas di bawah Rp80 juta untuk Liburan Akhir Tahun