Suara.com - Daihatsu Xenia identik dengan mobil yang biasa dipakai untuk mengangkut penumpang. Mobil ini dinobatkan menjadi kendaraan yang cocok untuk keluarga.
Namun berbeda yang terlihat pada Daihatsu Xenia yang diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut, mobil ini dipaksa untuk menampung lima motor sekaligus.
Terlihat dalam isi kabinnya, tiga motor berjejer. Terdapat ban-ban motor yang sudah dipreteli agar bisa memuat banyak. Lalu pada bagian atap, dua motor diangkutnya dan ditutup menggunakan terpal.
Polisi pun langsung menindak tegas karena adanya kecurigaan tentang motor yang diangkut menggunakan Daihatsu Xenia tersebut.
Dalam captionnya, disebutkan kalau kelima motoir ini milik pemilik leasing yang menunggak cicilan.
"Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan Xenia B 1209 KIL yang dicurigai mengangkut lima sepeda motor ke Sumatera melebihi kapasitas. Mobil tersebut membawa 3 sepeda motor di dalam kabin dan 2 di atap," tulis caption akun tersebut.
"Setelah pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pemilik leasing yang menunggak angsuran. Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan," tambahnya.
Aturan angkutan untuk mobil penumpang
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, mobil penumpang tidak diperbolehkan untuk mengangkut barang lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Kabel Motor Punya Masa Pakai, Mari Periksa
"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis dalam aturan tersebut.
Lalu pada aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 mengatur tentang kondisi penggunakan mobil penumpang untuk angkut barang.
Dalam kondisi tertentu, Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan kondisi
- belum tersedianya mobil barang;
- efisiensi pengangkutan; dan
- kondisi lainnya.
Mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya:
- tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
- barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;
- jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 50 Juta, Cocok untuk Wanita Pemula
-
Nissan Siapkan MPV Murah Meriah, Resep Triber Bikin Hati Tergoda
-
4 Fasilitas Eksklusif Honda Big Wing untuk Maksimalkan Gaya Hidup Biker Moge Modern
-
Gaya Serupa, Performa Tak Sama: Ini Beda Fortuner VRZ dan SRZ
-
5 Mobil Matic Murah Perawatan Mudah Mulai Rp 50 Jutaan, Lawan Macet Cocok untuk Anak Muda Anti Ribet
-
Suzuki S-Presso Berapa cc? Irit Bensin serta Harga Miring, Ini Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Rekomendasi Mobil SUV Murah Stylish untuk Keluarga Muda, Harga Mulai Rp80 Jutaan
-
Siap Hajar NMAX dan PCX, Skutik Premium dari Malaysia Punya Mesin Gede Fitur Berlimpah
-
Berapa Harga Mobil Karimun Bekas? Ini Daftar Lengkap 2025
-
Harga Bekas Nissan X-Trail Paspampres Kini Bersahabat, SUV Gagah di Bawah Rp150 Juta!