Suara.com - Daihatsu Xenia identik dengan mobil yang biasa dipakai untuk mengangkut penumpang. Mobil ini dinobatkan menjadi kendaraan yang cocok untuk keluarga.
Namun berbeda yang terlihat pada Daihatsu Xenia yang diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut, mobil ini dipaksa untuk menampung lima motor sekaligus.
Terlihat dalam isi kabinnya, tiga motor berjejer. Terdapat ban-ban motor yang sudah dipreteli agar bisa memuat banyak. Lalu pada bagian atap, dua motor diangkutnya dan ditutup menggunakan terpal.
Polisi pun langsung menindak tegas karena adanya kecurigaan tentang motor yang diangkut menggunakan Daihatsu Xenia tersebut.
Dalam captionnya, disebutkan kalau kelima motoir ini milik pemilik leasing yang menunggak cicilan.
"Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan Xenia B 1209 KIL yang dicurigai mengangkut lima sepeda motor ke Sumatera melebihi kapasitas. Mobil tersebut membawa 3 sepeda motor di dalam kabin dan 2 di atap," tulis caption akun tersebut.
"Setelah pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pemilik leasing yang menunggak angsuran. Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan," tambahnya.
Aturan angkutan untuk mobil penumpang
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, mobil penumpang tidak diperbolehkan untuk mengangkut barang lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Kabel Motor Punya Masa Pakai, Mari Periksa
"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis dalam aturan tersebut.
Lalu pada aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 mengatur tentang kondisi penggunakan mobil penumpang untuk angkut barang.
Dalam kondisi tertentu, Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan kondisi
- belum tersedianya mobil barang;
- efisiensi pengangkutan; dan
- kondisi lainnya.
Mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya:
- tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
- barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;
- jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP