Suara.com - Daihatsu Xenia identik dengan mobil yang biasa dipakai untuk mengangkut penumpang. Mobil ini dinobatkan menjadi kendaraan yang cocok untuk keluarga.
Namun berbeda yang terlihat pada Daihatsu Xenia yang diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut, mobil ini dipaksa untuk menampung lima motor sekaligus.
Terlihat dalam isi kabinnya, tiga motor berjejer. Terdapat ban-ban motor yang sudah dipreteli agar bisa memuat banyak. Lalu pada bagian atap, dua motor diangkutnya dan ditutup menggunakan terpal.
Polisi pun langsung menindak tegas karena adanya kecurigaan tentang motor yang diangkut menggunakan Daihatsu Xenia tersebut.
Dalam captionnya, disebutkan kalau kelima motoir ini milik pemilik leasing yang menunggak cicilan.
"Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan Xenia B 1209 KIL yang dicurigai mengangkut lima sepeda motor ke Sumatera melebihi kapasitas. Mobil tersebut membawa 3 sepeda motor di dalam kabin dan 2 di atap," tulis caption akun tersebut.
"Setelah pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pemilik leasing yang menunggak angsuran. Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan," tambahnya.
Aturan angkutan untuk mobil penumpang
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, mobil penumpang tidak diperbolehkan untuk mengangkut barang lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Kabel Motor Punya Masa Pakai, Mari Periksa
"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis dalam aturan tersebut.
Lalu pada aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 mengatur tentang kondisi penggunakan mobil penumpang untuk angkut barang.
Dalam kondisi tertentu, Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan kondisi
- belum tersedianya mobil barang;
- efisiensi pengangkutan; dan
- kondisi lainnya.
Mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya:
- tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
- barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;
- jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Ini Rest Area di Jalur Trans Jawa yang Memiliki SPKLU Mobil Listrik Tercepat
-
Berapa Estimasi Saldo E-Toll untuk Perjalanan Jakarta ke Malang?
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Irit Bensin dan Pajak Murah, Pembatasan Truk saat Lebaran 2026
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan