Suara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah beberapa primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah.
Dikutip dari kantor berita Antara, penentuan besaran PKB, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahun.
Akan tetapi Permendagri kerap mengalami keterlambatan, di mana tahun ini baru terbit pada Mei dikarenakan proses harmonisasi antar-lembaga atau kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.
Melihat kondisi tadi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat atau BPKPD Sulbar kemudian menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar untuk membahas NJKB 2024.
"Kami menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar melalui rapat koordinasi membahas NJKB 2024 dalam upaya pencapaian target pendapatan daerah," ungkap Nuruddin Rachman, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar di Mamuju, Rabu (21/2/2024).
Dengan demikian, BPKPD Provinsi Sulawesi Barat menjalin kerja sama dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, sebagai upaya mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah.
"Rapat koordinasi ini diadakan untuk memperoleh harga perkiraan umum (HPU) dari dealer kendaraan bermotor demi memaksimalkan penentuan NJKB 2024 dalam mencapai target pendapatan pajak daerah 2024," jelasnya.
"Kami meminta agar dealer kendaraan bermotor segera menyerahkan HPU demi percepatan pembuatan NJKB," lanjut Nuruddin Rachman.
Ditambahkannya NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat yang setiap tahun dikeluarkan melalui Permendagri.
Baca Juga: 2 Rider Pertamina Enduro VR46 Bersinar di Test MotoGP Qatar 10 Besar
Haeruddin, Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan BPKPD Sulbar menekankan agar HPU, baik off-the-road maupun atau on-the-road agar segera diserahkan, demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor tipe 2024 pada seluruh dealer di Sulbar.
HPU off-the-road adalah harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak. Sedangkan on-the-road adalah harga isi, yaitu harga kendaraan ditambah biaya pengurusan dokumen.
"Contohnya, buku kepemilikan bermotor atau BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan pajak," terang Haeruddin.
Berita Terkait
-
Gadai BPKB Mobil di SEVA Jadi Alternatif Pembiayaan, Ini Syarat dan Prosesnya
-
BAIC Indonesia Perkuat Eksistensi di Area Jabodetabek Lewat Dealer Harapan Indah Bekasi
-
Langkah Strategis Mazda Hadirkan Dealer Standar Global di Mataram
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru