Suara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah beberapa primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah.
Dikutip dari kantor berita Antara, penentuan besaran PKB, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahun.
Akan tetapi Permendagri kerap mengalami keterlambatan, di mana tahun ini baru terbit pada Mei dikarenakan proses harmonisasi antar-lembaga atau kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.
Melihat kondisi tadi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat atau BPKPD Sulbar kemudian menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar untuk membahas NJKB 2024.
"Kami menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar melalui rapat koordinasi membahas NJKB 2024 dalam upaya pencapaian target pendapatan daerah," ungkap Nuruddin Rachman, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar di Mamuju, Rabu (21/2/2024).
Dengan demikian, BPKPD Provinsi Sulawesi Barat menjalin kerja sama dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, sebagai upaya mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah.
"Rapat koordinasi ini diadakan untuk memperoleh harga perkiraan umum (HPU) dari dealer kendaraan bermotor demi memaksimalkan penentuan NJKB 2024 dalam mencapai target pendapatan pajak daerah 2024," jelasnya.
"Kami meminta agar dealer kendaraan bermotor segera menyerahkan HPU demi percepatan pembuatan NJKB," lanjut Nuruddin Rachman.
Ditambahkannya NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat yang setiap tahun dikeluarkan melalui Permendagri.
Baca Juga: 2 Rider Pertamina Enduro VR46 Bersinar di Test MotoGP Qatar 10 Besar
Haeruddin, Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan BPKPD Sulbar menekankan agar HPU, baik off-the-road maupun atau on-the-road agar segera diserahkan, demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor tipe 2024 pada seluruh dealer di Sulbar.
HPU off-the-road adalah harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak. Sedangkan on-the-road adalah harga isi, yaitu harga kendaraan ditambah biaya pengurusan dokumen.
"Contohnya, buku kepemilikan bermotor atau BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan pajak," terang Haeruddin.
Berita Terkait
-
QJMotor Beri Penjelasan Terkait Permasalahan Konsumen di Dealer Solo
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
BPKB Lama Bakal Hangus Gara-gara e-BPKB? Jangan Termakan Hoax, Ini Penjelasan Resminya
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025