- Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
- Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
- Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).
Suara.com - Mengurus cabut berkas mobil menjadi hal wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi, baik karena pindah domisili, membeli mobil bekas dari luar daerah, atau mengurus balik nama kendaraan.
Tanpa proses ini, kendaraan tidak bisa terdaftar di wilayah baru dan berpotensi menyulitkan saat mengurus pajak maupun administrasi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan agar administrasi kendaraan bisa disesuaikan dengan pemilik dan domisili terbaru.
Cabut berkas adalah bagian dari proses mutasi kendaraan, yaitu pemindahan data registrasi kendaraan bermotor antar wilayah. Proses ini umumnya dilakukan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan meski masih berada dalam satu provinsi.
Sebagai contoh, kendaraan dari Bogor dan Sukabumi sama-sama menggunakan pelat âFâ. Namun jika terjadi perpindahan kepemilikan atau domisili, pemilik tetap diwajibkan melakukan mutasi berupa cabut berkas agar data kendaraan sesuai dengan wilayah dan pemilik baru.
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya cabut berkas kendaraan telah diatur oleh pemerintah. Salah satu komponen utamanya adalah biaya mutasi masuk sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya, antara lain:
- Mutasi mobil masuk: 1 persen dari harga pembelian kendaraan
Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
- Biaya fiskal: Rp250.000
- PNBP BPKB: Rp100.000
- PNBP STNK: Rp400.000
- Cek fisik kendaraan: Gratis
- Biaya administrasi mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya administrasi mutasi masuk: Rp375.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
-
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
-
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun