Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan berupaya menekan polusi udara dengan terus menggencarkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, menindaklanjuti Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tapi kebijakan itu tampaknya tak terlalu antusias ditanggapi oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menilai pembatasan usia kendaraan itu tak bisa mengurangi kemacetan.
Kebijakan Syafrin ini sebenarnya tidak baru. Sebenarnya pada 2019 lalu sudah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang isinya antara lain membatasi usia kendaraan bermotor. Ingub ini disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," kata Syafrin Liputo di Jakarta Rabu (9/5/2024), di tengah diskusi grup terpusat bertajuk Pengembangan Kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL).
Dia berharap diskusi itu bisa mewujudkan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang lebih efektif mulai dari pengelolaan parkir hingga kawasan rendah emisi. Diharapkan warga bisa beralih menggunakan transportasi publik.
Pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan.
"Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.
Heru Beda Pendapat
Heru Budi Hartono berpendapat lain. Ia menilai penerapan regulasi batas usia kendaraan di Jakarta belum bisa memberi dampak besar pada kemacetan.
Baca Juga: Heru Budi Bicara Batas Usia Kendaraan Maksimal 10 Tahun Di Jakarta: Wacana Lama
"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah diwacanakan sejak lama. Kepala daerah pada era-era sebelumnya sudah membahas soal ini tapi tak ada yang menerapkannya.
"Itu sudah lama," ucap Heru.
Memang pada 2019 lalu Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut diatur bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Tetapi Ingub buatan Anies itu sendiri sebenarnya kontroversial, bukan karena banyak diprotes publik tetapi juga tak bisa dieksekusi. Hal ini diakui oleh Syafrin sendiri pada 2021 silam.
Syafrin, yang pada 2021 dilantik Anies menjadi Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, mengatakan Ingub itu belum bisa diterapkan karena tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Listrik Murah Rp 100 Jutaan, Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Daftar GrabCar, Irit BBM dan Perawatan Murah
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Ini Daftar Motor yang 'Haram' Diisi Pertalite, Biar Mesin Nggak Gampang Jebol
-
Suzuki Ignis vs Suzuki Swift: Mobil Hatchback Mana yang Paling Worth It?
-
7 Mobil Keluarga dengan Suspensi Ternyaman dan Kabin Terluas
-
5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp50 Jutaan yang Irit dan Pajak Ringan
-
7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
-
5 Mobil Keluarga dengan Pajak Tahunan Paling Murah, Irit BBM dan Minim Biaya Perawatan