Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara soal aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia memastikan ketentuan ini belum berlaku untuk sekarang.
Menurutnya, penerapan regulasi batas usia kendaraan di Jakarta itu juga berdasarkan kewenangan dari Pemprov DKI. Ia sendiri menilai pembatasan usia kendaraan belum bisa memberi dampak besar pada kemacetan.
Oleh karena itu, sejauh Ini aturan tersebut belum diterapkan.
"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Siap-siap Gigit Jari Di Masa Depan, Ini Dia Penyebabnya
Selain itu, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah diwacanakan sejak lama. Kepala daerah pada era-era sebelumnya sudah membahas soal ini tapi tak ada yang menerapkannya.
"Itu sudah lama," ucap Heru.
Diketahui, dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor bagi perseorangan.
Pada 2015 eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana untuk melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa melakukan perpanjang STNK.
Kemudian, pada era kepemimpinan Anies Baswedan wacana tersebut kembali muncul. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, tercatat bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Berita Terkait
-
Latihan Atlet Dayung Terganggu Gegara Sungai Penuh Busa, Pj Gubernur Heru Budi: Urusan DLH DKI
-
Banyak Jabatan Eselon II di Pemprov DKI Kosong, Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Penyebabnya
-
Minta Satpol PP dan Dishub Rutin Razia Jukir di Minimarket, Heru Budi: Jangan Bikin Resah Masyarakat
-
Riwayat Pendidikan Ahok, Mencak-mencak Lihat Kelakuan Heru Budi Hapus NIK Warga Jakarta
-
Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak, Pemprov DKI Perpanjang Operasional Transjakarta dan Sediakan Parkir di Sini
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal