Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara soal aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia memastikan ketentuan ini belum berlaku untuk sekarang.
Menurutnya, penerapan regulasi batas usia kendaraan di Jakarta itu juga berdasarkan kewenangan dari Pemprov DKI. Ia sendiri menilai pembatasan usia kendaraan belum bisa memberi dampak besar pada kemacetan.
Oleh karena itu, sejauh Ini aturan tersebut belum diterapkan.
"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Siap-siap Gigit Jari Di Masa Depan, Ini Dia Penyebabnya
Selain itu, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah diwacanakan sejak lama. Kepala daerah pada era-era sebelumnya sudah membahas soal ini tapi tak ada yang menerapkannya.
"Itu sudah lama," ucap Heru.
Diketahui, dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor bagi perseorangan.
Pada 2015 eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana untuk melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa melakukan perpanjang STNK.
Kemudian, pada era kepemimpinan Anies Baswedan wacana tersebut kembali muncul. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, tercatat bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Berita Terkait
-
Latihan Atlet Dayung Terganggu Gegara Sungai Penuh Busa, Pj Gubernur Heru Budi: Urusan DLH DKI
-
Banyak Jabatan Eselon II di Pemprov DKI Kosong, Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Penyebabnya
-
Minta Satpol PP dan Dishub Rutin Razia Jukir di Minimarket, Heru Budi: Jangan Bikin Resah Masyarakat
-
Riwayat Pendidikan Ahok, Mencak-mencak Lihat Kelakuan Heru Budi Hapus NIK Warga Jakarta
-
Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak, Pemprov DKI Perpanjang Operasional Transjakarta dan Sediakan Parkir di Sini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?