Suara.com - Saat ini membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak lagi serumit dulu. Polisi ini sudah menyediakan jalur untuk membuat SIM online, lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bahkan sebagian besar prosesnya, termasuk tes kesehatan dan psikologi, bisa dilakukan secara online. Selain itu biaya membuat SIM juga bisa langsung ditransfer.
Informasi ini penting, mengingat mulai tahun depan Korlantas Polri berencana menggantikan nomor SIM dengan NIK.
Berikut adalah cara membuat SIM online:
Pertama, sebelum masuk bagian utama, adalah mengetahui syarat untuk membuat SIM. Berikut adalah riciannya:
Syarat Usia
- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1
- Minimal berusia 18 tahun untuk SIM C1
- Minimal 19 tahun untuk SIM C2
- Minimal 20 tahun untuk SIM B1
- Minimal 21 tahun untuk SIM B2
- Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Minimal 23 tahun untuk SIM B2 Umum
Cara mendaftar SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu SIM
- Pilih Pendaftaran SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Biaya pendaftaran pembuatan SIM :
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
Penting diingat bahwa dicatat, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca Juga: NIK akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan
Demikianlah cara membuat SIM online. Semoga membantu!
Berita Terkait
-
Mau ke Luar Negeri? Ini Tips Biar Nggak Panik Cari SIM Card di Bandara
-
Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
-
Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
7 Mobil Bekas Under 100 Juta Ini Suspensinya Empuk, Stabil Kalau Nggak Ngebut, Bikin Keluarga Nyaman
-
JETOUR X70 Plus Pilihan SUV 7 Seater dengan Harga 360 Jutaan
-
Apa Saja Mobil Bekas yang Nggak Bikin Penumpang Mabuk Darat? Ini 7 Rekomendasi 100 Jutaan
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri