Suara.com - Saat ini membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak lagi serumit dulu. Polisi ini sudah menyediakan jalur untuk membuat SIM online, lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bahkan sebagian besar prosesnya, termasuk tes kesehatan dan psikologi, bisa dilakukan secara online. Selain itu biaya membuat SIM juga bisa langsung ditransfer.
Informasi ini penting, mengingat mulai tahun depan Korlantas Polri berencana menggantikan nomor SIM dengan NIK.
Berikut adalah cara membuat SIM online:
Pertama, sebelum masuk bagian utama, adalah mengetahui syarat untuk membuat SIM. Berikut adalah riciannya:
Syarat Usia
- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1
- Minimal berusia 18 tahun untuk SIM C1
- Minimal 19 tahun untuk SIM C2
- Minimal 20 tahun untuk SIM B1
- Minimal 21 tahun untuk SIM B2
- Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Minimal 23 tahun untuk SIM B2 Umum
Cara mendaftar SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu SIM
- Pilih Pendaftaran SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Biaya pendaftaran pembuatan SIM :
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
Penting diingat bahwa dicatat, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca Juga: NIK akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan
Demikianlah cara membuat SIM online. Semoga membantu!
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
-
Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?
-
Bukan Pajero Sport: Fortuner Dipaksa Discontinue Gara-Gara Kalah dari Mobil Satu Ini
-
7 Mobil Bekas Senyaman Mercy Harga Rp100 Jutaan yang Cocok untuk Pensiunan
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?
-
Vario Jadi Motor MotoGP, CBR Makin Sangar: Ini Dia Para Raja Modifikasi HMC 2025