Suara.com - Saat hendak membuat Surat Izin Mengemudi alias SIM, sejumlah dokumen harus dipersiapkan. Terbaru ini, BPJS bakal diwajibkan menjadi salah satu dokumen yang harus dibawa saat bikin SIM. Tapi jangan lupakan satu dokumen satu ini yang harus dibawa saat hendak bikim SIM. Apa itu?
Seperti diketahui, BPJS menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi saat pemohon ingin bikin SIM.
Namun kebijakan ini masih dalam tahap uji voba yang akan dimulai pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Dalam peraturan yang akan diuji coba ini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM akan dimintai bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Selain BPJS, ternyata ada dokumen lain yang harus disertakan saat bikin SIM baru. Dokumen tersebut yakni sertifikat dari sekolah mengemudi saat hendak bikin SIM baru.
Hal ini memang sudah digaungkan pada tahun lalu. Namun belum berjalan dengan semestinya.
Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Jadi jika hendak ingin bikin SIM, BPJS dan sertifikat mengemudi jangan sampai kelupaan.
Baca Juga: Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Cara Membersihkan Motor Listrik Setelah Terendam Banjir
-
Dari Bengkel ke Lintasan Balap, Mitra Bengkel Rasakan Sensasi Jadi Pembalap Sehari
-
Desain Serba Kotak, Apakah Suzuki Jimny Bekas Generasi Baru Irit Bensin? Intip Pajaknya sebelum Beli
-
Mobil Bekas Brio Matic Pajaknya Berapa? Intip Dulu 4 Faktanya, Termasuk Harga Seken dan Konsumsi BBM
-
6 Mobil Bekas Honda di Bawah Rp100 Juta Paling Dicari 2025: Irit, Bandel, Harga Stabil!
-
BYD Masuk Tiga Besar Merek Mobil Terlaris November 2025, Geser Dominasi Merek Jepang
-
6 Rekomendasi Mobil LCGC dengan Ground Clearance Tertinggi, Siap Terjang Banjir
-
Berapa Harga Honda Prelude? Mobil Spek Dewa Siap Masuk Pasar Indonesia
-
5 Cara Membersihkan Mobil Listrik Setelah Terendam Banjir, Awas Konslet Jika Dinyalakan!
-
Irit Bensin, Pajaknya Murah Pula: Intip 3 Fakta Mobil Bekas Daihatsu Ayla Matic