Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SIM mulai 1 Juli mendatang. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan jadi syarat pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan hal ini masih dalam tahap uji coba. Adapun uji coba ini akan diterapkan di 7 provinsi dan selama 1 Juli - 30 September 2024.
Faisal menegaskan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," tegas Faisal.
Dengan demikian untuk membuat SIM, warga harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
Sementara itu berikut adalah 7 Provinsi yang menerapkan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Lebih lanjut Faisal mengatakan sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.
"Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” imbaunya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
3 Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Ideal untuk Ibu Rumah Tangga
-
Bikin User Zenix Iri! SUV Gahar Mitsubishi Usung Spek ala Pajero Sport, Harga Mirip Destinator
-
7 Rekomendasi Mobil Baru 100 Jutaan, Pilihan Terbaik September 2025
-
Kesalahan Fatal Pemilik Mobil Listrik Dalam Melakukan Pengisian Daya Baterai
-
Bisakah Mobil Listrik Dikonversi Jadi Mobil Bensin? Teknologi Baru Ini Buka Peluang
-
KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Gagang Pintu Tarik Pada Mobil Baru Segera Dilarang, Terlihat Futuristik Tapi Kurang Aman
-
Dicopot dari Kursi Menpora, Dito Ariotedjo Punya Koleksi Tunggangan Capai Rp7,67 Miliar
-
5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM yang Cocok untuk Harian, Harganya Mulai 20 Jutaan