Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SIM mulai 1 Juli mendatang. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan jadi syarat pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan hal ini masih dalam tahap uji coba. Adapun uji coba ini akan diterapkan di 7 provinsi dan selama 1 Juli - 30 September 2024.
Faisal menegaskan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," tegas Faisal.
Dengan demikian untuk membuat SIM, warga harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
Sementara itu berikut adalah 7 Provinsi yang menerapkan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Lebih lanjut Faisal mengatakan sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.
"Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” imbaunya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
4 Cara Bikin Servis Motor Honda Terasa Murah, Cuma Modal Kumpulkan Poin di HP
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?