Suara.com - BPJS Kesehatan jelas adalah program yang manfaatnya banyak dinikmati warga negara Indonesia. Namun belakangan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga dikabarkan menjadi syarat pengajuan SIM. Tapi benarkah syarat pengajuan SIM wajib terdaftar BPJS Kesehatan dan aktif?
Kebijakan ini ternyata tidak hanya berada pada ranah wacana, namun sudah akan diuji coba dalam waktu dekat. Mulai dari tanggal 1 Juli 2024 hingga tanggal 30 September 2024 mendatang, aturan ini akan diuji coba di beberapa daerah di tanah air.
Uji Implementasi Mulai 1 Juli 2024
Dalam peraturan yang akan diuji coba ini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan dimintai bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Area yang masuk dalam zona uji coba antara lain adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Jadi untuk warga yang berada di lokasi atau yurisdiksi Polda tersebut diharapkan mempersiapkan diri.
Syarat kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dibuat untuk Meningkatkan Jumlah Pengguna JKN
Ditelisik lebih dalam, ternyata aturan ini dibuat dengan latar belakang peningkatan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini terdata sebanyak kurang lebih 63 juta masyarakat JKN-nya tidak aktif, dati total 270,4 juta peserta yang ada di Indonesia.
Harapannya dengan penerapan aturan ini, peserta JKN akan meningkat karena menjadi syarat dalam pembuatan atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor di indonesia.
Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Sebelum mengajukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM, terlebih dahulu masyarakat harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif, baru kemudian proses administrasi dan lanjutan dapat diselesaikan.
Atas Nama Gotong Royong
Prinsip gotong royong dari JKN dan BPJS Kesehatan menjadi dalih atas pemberlakuan peraturan ini. Dikhawatirkan penyaluran layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terganggu bilamana kepesertaan yang ada tidak segera ditingkatkan atau menyeluruh.
Meski bersifat sebagai langkah preventif, namun pada kenyataannya kebijakan ini menuai kontroversi lantaran pembuatan SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai tidak ada kaitannya. Pun jika beralasan terkait dengan keselamatan berkendara, sudah terdapat asuransi dari negara untuk kecelakaan berkendara yang hingga saat ini wajib dibayarkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tips Jitu Sebelum Kendarai Moge, Jangan Cuma Asal Beli
-
Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan
-
Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM
-
Perlukah Pengguna Yamaha XMAX dan Honda Forza Bikin SIM C1? Begini Penjelasannya
-
Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak