Suara.com - BPJS Kesehatan jelas adalah program yang manfaatnya banyak dinikmati warga negara Indonesia. Namun belakangan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga dikabarkan menjadi syarat pengajuan SIM. Tapi benarkah syarat pengajuan SIM wajib terdaftar BPJS Kesehatan dan aktif?
Kebijakan ini ternyata tidak hanya berada pada ranah wacana, namun sudah akan diuji coba dalam waktu dekat. Mulai dari tanggal 1 Juli 2024 hingga tanggal 30 September 2024 mendatang, aturan ini akan diuji coba di beberapa daerah di tanah air.
Uji Implementasi Mulai 1 Juli 2024
Dalam peraturan yang akan diuji coba ini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan dimintai bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Area yang masuk dalam zona uji coba antara lain adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Jadi untuk warga yang berada di lokasi atau yurisdiksi Polda tersebut diharapkan mempersiapkan diri.
Syarat kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dibuat untuk Meningkatkan Jumlah Pengguna JKN
Ditelisik lebih dalam, ternyata aturan ini dibuat dengan latar belakang peningkatan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini terdata sebanyak kurang lebih 63 juta masyarakat JKN-nya tidak aktif, dati total 270,4 juta peserta yang ada di Indonesia.
Harapannya dengan penerapan aturan ini, peserta JKN akan meningkat karena menjadi syarat dalam pembuatan atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor di indonesia.
Baca Juga: Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Sebelum mengajukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM, terlebih dahulu masyarakat harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif, baru kemudian proses administrasi dan lanjutan dapat diselesaikan.
Atas Nama Gotong Royong
Prinsip gotong royong dari JKN dan BPJS Kesehatan menjadi dalih atas pemberlakuan peraturan ini. Dikhawatirkan penyaluran layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terganggu bilamana kepesertaan yang ada tidak segera ditingkatkan atau menyeluruh.
Meski bersifat sebagai langkah preventif, namun pada kenyataannya kebijakan ini menuai kontroversi lantaran pembuatan SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai tidak ada kaitannya. Pun jika beralasan terkait dengan keselamatan berkendara, sudah terdapat asuransi dari negara untuk kecelakaan berkendara yang hingga saat ini wajib dibayarkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tips Jitu Sebelum Kendarai Moge, Jangan Cuma Asal Beli
-
Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan
-
Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM
-
Perlukah Pengguna Yamaha XMAX dan Honda Forza Bikin SIM C1? Begini Penjelasannya
-
Deretan Motor Honda yang Kena Dampak SIM C1, Konsumen Wajib Tahu
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026