Suara.com - Lane Hogger adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku berkendara di jalan tol di lajur kanan dengan kecepatan yang statis.
Pada dasarnya, lajur paling kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk keperluan mendahului atau menyalip kendaraan lain. Setelah melakukan manuver tersebut, pengemudi mobil seharusnya kembali ke lajur awal.
Dasar Hukum yang Mengatur Lane Hogger Tindakan lane hogger melanggar peraturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau mendapatkan perintah dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan lajur tersebut sementara sebagai lajur kiri.
Selain itu, tindakan lane hogger juga bertentangan dengan Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
Batas tersebut adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam, menurut situs resmi Daihatsu.
Sanksi bagi Lane Hogger Bagi pengemudi yang melakukan tindakan lane hogger di jalan tol, ada konsekuensi hukuman. Mereka dapat dipenjara maksimal selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 3.
Bahaya Lane Hogger Tindakan lane hogger sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Ketika pengemudi menyalip, perilaku ini dapat mengganggu aktivitas pengguna lain dan menyebabkan kemacetan di jalan tol. Bahkan, dalam situasi ekstrem, tindakan lane hogger dapat menyebabkan tabrakan beruntun yang berpotensi fatal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama
-
Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh