Suara.com - Lane Hogger adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku berkendara di jalan tol di lajur kanan dengan kecepatan yang statis.
Pada dasarnya, lajur paling kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk keperluan mendahului atau menyalip kendaraan lain. Setelah melakukan manuver tersebut, pengemudi mobil seharusnya kembali ke lajur awal.
Dasar Hukum yang Mengatur Lane Hogger Tindakan lane hogger melanggar peraturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau mendapatkan perintah dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan lajur tersebut sementara sebagai lajur kiri.
Selain itu, tindakan lane hogger juga bertentangan dengan Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
Batas tersebut adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam, menurut situs resmi Daihatsu.
Sanksi bagi Lane Hogger Bagi pengemudi yang melakukan tindakan lane hogger di jalan tol, ada konsekuensi hukuman. Mereka dapat dipenjara maksimal selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 3.
Bahaya Lane Hogger Tindakan lane hogger sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Ketika pengemudi menyalip, perilaku ini dapat mengganggu aktivitas pengguna lain dan menyebabkan kemacetan di jalan tol. Bahkan, dalam situasi ekstrem, tindakan lane hogger dapat menyebabkan tabrakan beruntun yang berpotensi fatal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas
-
Jaecoo J8 SHS ARDIS Punya Pilihan PHEV, Selisih Harga Tembus Rp 127 Juta dari Versi Bensin
-
4 Motor Cruiser Irit BBM 2025: Gaya Touring, Kantong Nggak Kering
-
Mitsubishi New Pajero Sport Ikon SUV Petualang untuk Segala Medan
-
Cicilan Motor Gak Bikin Boncos! Ini Syarat Kredit dan Rekomendasi 5 Motor Murah untuk Pekerja
-
Suzuki Gemma 250: Skutik Futuristik yang Lahir Terlalu Cepat dari Waktunya, XMAX Kalah Unik
-
Chery Tembus Pasar Setir Kanan Eropa Lewat Peluncuran TIGGO 8 dan TIGGO 7
-
Yamaha Fazzio vs Honda Scoopy di 2025: Tampang Retro, Irit Mana?