Suara.com - Lane Hogger adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku berkendara di jalan tol di lajur kanan dengan kecepatan yang statis.
Pada dasarnya, lajur paling kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk keperluan mendahului atau menyalip kendaraan lain. Setelah melakukan manuver tersebut, pengemudi mobil seharusnya kembali ke lajur awal.
Dasar Hukum yang Mengatur Lane Hogger Tindakan lane hogger melanggar peraturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau mendapatkan perintah dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan lajur tersebut sementara sebagai lajur kiri.
Selain itu, tindakan lane hogger juga bertentangan dengan Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
Batas tersebut adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam, menurut situs resmi Daihatsu.
Sanksi bagi Lane Hogger Bagi pengemudi yang melakukan tindakan lane hogger di jalan tol, ada konsekuensi hukuman. Mereka dapat dipenjara maksimal selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 3.
Bahaya Lane Hogger Tindakan lane hogger sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Ketika pengemudi menyalip, perilaku ini dapat mengganggu aktivitas pengguna lain dan menyebabkan kemacetan di jalan tol. Bahkan, dalam situasi ekstrem, tindakan lane hogger dapat menyebabkan tabrakan beruntun yang berpotensi fatal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson
-
Sering Diabaikan! Begini Cara Merawat Rem Motor
-
Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya
-
Pesona Suzuki Smash 2026: Fiturnya Humble tapi Disukai Pengoprek Balap
-
Nissan Siapkan Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta: Mesin 1300cc Pakai Turbo
-
Modal Chery Q Jawab Kecemasan Calon Pengguna Mobil Listrik di Indonesia
-
Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?
-
Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel
-
4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan
-
Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?