Suara.com - Lane Hogger adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku berkendara di jalan tol di lajur kanan dengan kecepatan yang statis.
Pada dasarnya, lajur paling kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk keperluan mendahului atau menyalip kendaraan lain. Setelah melakukan manuver tersebut, pengemudi mobil seharusnya kembali ke lajur awal.
Dasar Hukum yang Mengatur Lane Hogger Tindakan lane hogger melanggar peraturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau mendapatkan perintah dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan lajur tersebut sementara sebagai lajur kiri.
Selain itu, tindakan lane hogger juga bertentangan dengan Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
Batas tersebut adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam, menurut situs resmi Daihatsu.
Sanksi bagi Lane Hogger Bagi pengemudi yang melakukan tindakan lane hogger di jalan tol, ada konsekuensi hukuman. Mereka dapat dipenjara maksimal selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 3.
Bahaya Lane Hogger Tindakan lane hogger sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Ketika pengemudi menyalip, perilaku ini dapat mengganggu aktivitas pengguna lain dan menyebabkan kemacetan di jalan tol. Bahkan, dalam situasi ekstrem, tindakan lane hogger dapat menyebabkan tabrakan beruntun yang berpotensi fatal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?
-
Mirip Indonesia, Begini Kebijakan Terbaru China untuk Subsidi Mobil Hybrid
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak
-
Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan