Suara.com - Peristiwa yang menghebohkan jagat maya baru-baru ini adalah kecelakaan antara sebuah ambulans dan sepeda motor Suzuki FU di Jalan Raya Batujajar, Bandung Barat.
Insiden yang terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kendaraan darurat.
Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram /lowslowmotif, kecelakaan ini bermula saat ambulans berusaha menyalip Daihatsu Ayla.
Hal ini diduga karena Daihatsu Ayla yang diduga tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam kondisi darurat. Akibatnya, ambulans tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada bagian depan ambulans dan sepeda motor. Namun kondisi Suzuki Satria FU bikin ngilu.
Motor tersebut tergeletak tanpa adanya pengendara. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Disebutkan pengendara Satrua FU mengalami luka-luka.
Kejadian ini menjadi pengingat bagisemua tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama saat berhadapan dengan kendaraan darurat seperti ambulans.
Begini Aturan Penggunaan Ambulance
Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.
Baca Juga: Agar Tidak Salah Pilih, Ini Tips Memilih Mobil Listrik
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Disinggung Juga dalam Pasal 134
Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulance yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
7 Mobil Bekas Captain Seat Termurah untuk Keluarga yang Nyaman dan Lega
-
5 Mobil Buat Ngajak Jalan Anak, Istri, dan Orang Tua: Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
-
Mobil Ikonik Daihatsu Copen yang Mencuri Perhatian di Japan Mobility Show 2025
-
Berapa Kapasitas Mesin Suzuki Truntung? Ini 3 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu