Suara.com - Lampu hazard, atau lampu darurat, seringkali disalahgunakan oleh pengendara motor. Padahal, penggunaan lampu hazard yang tepat sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Tak sedikit pengguna motor yang menggunakan hazard tidak pada tempatnya. Oleh karena itu pengendara wajib tahu kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard dan kapan kita sebaiknya tidak melakukannya.
Kapan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard?
- Saat Hujan: Menyalakan lampu hazard saat hujan justru membingungkan pengendara lain, karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Cukup nyalakan lampu utama dan berhati-hati saat berkendara di kondisi hujan.
- Saat Memberi Tanda Lurus di Persimpangan: Lampu hazard bukan pengganti lampu sein. Jika ingin berjalan lurus, tak perlu nyalakan lampu sein ataupun hazard..
- Saat Melaju di Lorong Gelap: Menyalakan lampu hazard di kondisi ini tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengendara di belakang. Cukup nyalakan lampu utama atau lampu sein.
- Saat Jalan Berkabut: Nyalakan lampu kabut atau lampu utama saja sudah cukup untuk meningkatkan visibilitas.
Kapan Harus Menyalakan Lampu Hazard?
- Kendaraan Mogok: Jika motor mogok di tengah jalan, segera nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada pengendara lain agar berhati-hati.
- Ada Gangguan di Jalan: Jika ada kecelakaan, tanah longsor, atau kondisi jalan yang membahayakan, nyalakan lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengendara lain.
- Ban Bocor: Saat ban motor bocor dan terpaksa menepi, nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan lain.
- Kendaraan Berada di Luar Jalur: Jika terpaksa berada di luar jalur yang seharusnya, nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan lain.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ujar Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
9 Alternatif Avanza Lebih Empuk Anti Limbung, MPV Paling Worth It Modal 60 Jutaan
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
McLaren Endurance Racing Kini Diperkuat Teknologi Pelumas Kelas Dunia
-
Komparasi Dua EV Mungil: Changan Lumin vs Seres E1