Suara.com - Lampu hazard, atau lampu darurat, seringkali disalahgunakan oleh pengendara motor. Padahal, penggunaan lampu hazard yang tepat sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Tak sedikit pengguna motor yang menggunakan hazard tidak pada tempatnya. Oleh karena itu pengendara wajib tahu kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard dan kapan kita sebaiknya tidak melakukannya.
Kapan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard?
- Saat Hujan: Menyalakan lampu hazard saat hujan justru membingungkan pengendara lain, karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Cukup nyalakan lampu utama dan berhati-hati saat berkendara di kondisi hujan.
- Saat Memberi Tanda Lurus di Persimpangan: Lampu hazard bukan pengganti lampu sein. Jika ingin berjalan lurus, tak perlu nyalakan lampu sein ataupun hazard..
- Saat Melaju di Lorong Gelap: Menyalakan lampu hazard di kondisi ini tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengendara di belakang. Cukup nyalakan lampu utama atau lampu sein.
- Saat Jalan Berkabut: Nyalakan lampu kabut atau lampu utama saja sudah cukup untuk meningkatkan visibilitas.
Kapan Harus Menyalakan Lampu Hazard?
- Kendaraan Mogok: Jika motor mogok di tengah jalan, segera nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada pengendara lain agar berhati-hati.
- Ada Gangguan di Jalan: Jika ada kecelakaan, tanah longsor, atau kondisi jalan yang membahayakan, nyalakan lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengendara lain.
- Ban Bocor: Saat ban motor bocor dan terpaksa menepi, nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan lain.
- Kendaraan Berada di Luar Jalur: Jika terpaksa berada di luar jalur yang seharusnya, nyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada kendaraan lain.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ujar Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling Aman untuk Musim Hujan, Bodi Jangkung Bikin Tenang
-
5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan
-
Tiga Motor Baru Kawasaki Resmi Meluncur Tutup Tahun 2025
-
Pilihan Ban Motor Anti Slip untuk Musim Hujan, Bikin Aman di Jalanan
-
Harga Semiring Honda BeAT, Apakah Motor Bekas Kawasaki Ninja 250 Boros?
-
Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen
-
MAB Gandeng Solarky untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
-
7 Mobil Bekas Keluarga 8 Penumpang Paling Nyaman, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Motor Bekas Honda BeAT 2018 Harganya Sudah Semurah Apa? Intip Harga Terkini dan Konsumsi BBM
-
Bayar Pajak Motor Vario 125 Berapa? Ternyata Cuma Segini, Aman Buat Ojol