Suara.com - Memiliki motor kesayangan seperti Honda PCX 160 tentu menyenangkan. Namun, sebagai pemilik kendaraan bermotor, kalian juga perlu memperhatikan kewajiban membayar pajak tahunan. Berapa ya kira-kira biaya pajak motor Honda PCX 160 pada September 2024 ini? Yuk, kita hitung bersama!
Sebelum membahas besaran pajak, kenali terlebih dahulu faktor apa saja yang berpengaruh tentang nilai pajak. Berikut beberapa faktor yang menjadi perhatian untuk pajak Honda PCX 160 dilansir dari berbagai sumber.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
- Daerah atau Provinsi: Setiap daerah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda.
- Tipe Kendaraan: Fitur dan spesifikasi kendaraan juga mempengaruhi besaran pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Honda PCX 160
Sebagai contoh, mari kita hitung pajak Honda PCX 160 di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data yang ada, NJKB untuk Honda PCX 160 tipe CBS adalah sekitar Rp 24,2 juta, sedangkan untuk tipe ABS sekitar Rp 24,9 juta.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Umumnya, PKB dihitung sebesar 2 persen dari NJKB. Jadi, untuk tipe CBS, PKB-nya adalah Rp 484.000, sedangkan untuk tipe ABS adalah Rp 498.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk motor di bawah 250 cc, besaran SWDKLLJ umumnya adalah Rp 35.000.
Total Pajak yang Harus Dibayar:
Tipe CBS: Rp 484.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) = Rp 519.000
Tipe ABS: Rp 498.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) = Rp 533.000
Perlu Diingat, perhitungan di atas adalah perkiraan. Besaran pajak sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kebijakan daerah setempat dan tahun pajak. Pajak dapat berubah setiap tahunnya.
Baca Juga: Tak Terima Petani RI Dibilang Nggak Makmur, Jokowi Beberkan Buktinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong