Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016.
Mengenakan rompi pink, terlihat Tom Lembong digiring jaksa ke arah mobil tahanan bersama seorang tersangka lainnya berinisial CS.
Tom sendiri, saat masih menjabat sebagai menteri dan Kepala BKPM di pemerintah Presiden Joko Widodo, termasuk dalam pejabat paling tajir. Uniknya, meski punya harta melimpah ia tak memiliki mobil atau motor pribadi - setidaknya itu yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2019 silam.
Dalam laporan itu, Tom Lembong mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp 101,5 miliar. Dari jumlah itu, komposisi paling besar adalah surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Ada juga kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar dan harta lainnya senilai Rp 4,7 miliar.
Tersangka dan ditahan
Kejagung pada Selasa malam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan.
Jaksa mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu dimulai pada Oktober 2023 silam, sebelum menetapkan Tom bersama pihak swasta berinisial CS sebagai tersangka. Dalam kasus itu CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Baca Juga: Tom Lembong Ditantang Pendukung AMIN Turun ke Jalan Bela Palestina: Jangan Cuma di Ruang AC
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Sedangkan keterlibatan CS dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.
“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
-
Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara
-
BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
-
Sudah Dibeberkan Tom Lembong, Relawan Pastikan Gabung jika Anies Bentuk Ormas
-
Tom Lembong Bongkar Rencana Anies: Hampir Pasti Bakal Buat Ormas
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Lebih dari 5000 Unit Mobil Listrik Geely EX2 Siap Penuhi Jalanan Indonesia
-
Strategi Maxxis Perkuat Pangsa Pasar Luar Jawa Lewat Pendekatan Komunitas
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
5 Mobil Murah dengan Fitur Keyless: Ringan di Kantong dan Anti-Dicolong
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater untuk Mudik yang Bisa Lewati Berbagai Medan