Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!
Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.
Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.
Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.
Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.
Cara Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan juga fotokopi identitas atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah:
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan syarat-syarat di atas.
- Kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas kemudian bakal melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Jika sudah, kemudian serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya.
- Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan formulir dan dokumen, lalu tunggu nama kamu dipanggil.
- Jika sudah, Anda tinggal bayar, dan juga melunasi pajak jika ada sebelumnya masih nunggak.
- Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
- Petugas kemudian akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Ambil berkas dalam waktu 5-7 hari (atau sesuai instruksi petugas) setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran saat mengambil berkas.
- Setelah semua berkas kamu dapat, datang lagi ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas dan hasil cek fisik.
- Selanjutnya, serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Ketika dokumen syarat sudah dinyatakan lengkap, BPKB asli dan juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Anda kemudian bakal menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Jika Anda telah menerima STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB:
Berita Terkait
-
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
-
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran