Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!
Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.
Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.
Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.
Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.
Cara Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan juga fotokopi identitas atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah:
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan syarat-syarat di atas.
- Kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas kemudian bakal melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Jika sudah, kemudian serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya.
- Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan formulir dan dokumen, lalu tunggu nama kamu dipanggil.
- Jika sudah, Anda tinggal bayar, dan juga melunasi pajak jika ada sebelumnya masih nunggak.
- Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
- Petugas kemudian akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Ambil berkas dalam waktu 5-7 hari (atau sesuai instruksi petugas) setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran saat mengambil berkas.
- Setelah semua berkas kamu dapat, datang lagi ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas dan hasil cek fisik.
- Selanjutnya, serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Ketika dokumen syarat sudah dinyatakan lengkap, BPKB asli dan juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Anda kemudian bakal menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Jika Anda telah menerima STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB:
Berita Terkait
-
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
-
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan