Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, bisa! Yuk, simak prosedurnya berikut ini!
Rupa-rupanya pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa membutuhkan KTP kendaraan sebelumnya.
Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.
Meski demikian, Anda tetap saja memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian pembelian kendaraan.
Seusai balik nama, Anda bisa membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu sendiri.
Cara Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB.
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, persiapkan syarat-syaratnya dan ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan juga fotokopi identitas atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah:
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan syarat-syarat di atas.
- Kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas kemudian bakal melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Jika sudah, kemudian serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya.
- Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan formulir dan dokumen, lalu tunggu nama kamu dipanggil.
- Jika sudah, Anda tinggal bayar, dan juga melunasi pajak jika ada sebelumnya masih nunggak.
- Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
- Petugas kemudian akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Ambil berkas dalam waktu 5-7 hari (atau sesuai instruksi petugas) setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran saat mengambil berkas.
- Setelah semua berkas kamu dapat, datang lagi ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas dan hasil cek fisik.
- Selanjutnya, serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Ketika dokumen syarat sudah dinyatakan lengkap, BPKB asli dan juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Anda kemudian bakal menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Jika Anda telah menerima STNK dengan identitas baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB:
Berita Terkait
-
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
-
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid