Suara.com - Klakson, alat yang sekilas sederhana, ternyata punya aturan main yang cukup ketat di jalan raya. Meski fungsinya penting untuk memberikan sinyal, namun penggunaan klakson yang sembarangan bisa berujung pada masalah hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur secara detail mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk klakson. Suara klakson yang dihasilkan harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel dan tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Selain itu, penggunaan klakson harus seperlunya saja, terutama di area yang sudah ditentukan seperti sekitar sekolah atau rumah ibadah.
Mengapa Penggunaan Klakson Harus Hati-hati?
- Gangguan Konsentrasi: Suara klakson yang terlalu keras atau terlalu sering dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, meningkatkan risiko kecelakaan.
- Polusi Suara: Kebisingan akibat klakson yang berlebihan dapat mengganggu lingkungan sekitar dan menyebabkan polusi suara.
- Pelanggaran Hukum: Penggunaan klakson yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga ratusan ribu rupiah.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan penggunaan klakson, dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Sementara itu, pengendara mobil beroda empat atau lebih dapat dikenai denda hingga Rp500.000.
Tips Menggunakan Klakson dengan Baik
- Gunakan saat diperlukan: Bunyikan klakson hanya saat ingin memberi peringatan atau tanda kepada pengemudi lain.
- Hindari membunyikan klakson secara terus-menerus: Kebiasaan ini dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan memicu emosi negatif.
- Perhatikan situasi sekitar: Sesuaikan penggunaan klakson dengan kondisi lalu lintas dan lingkungan sekitar.
Klakson adalah alat yang berguna, namun harus digunakan dengan bijak. Dengan memahami aturan dan etika penggunaan klakson, kita dapat berkontribusi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Baca Juga: Motul Jadi Pelumas Terfavorit Pengguna Sepeda Motor Harian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
53 Titik SPKLU di Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik, Liburan Nataru Bebas Cemas
-
Honda Afeela Menjadi Mobil Pertama di Dunia dengan PS Remote Play dari Sony
-
6 Pilihan Mobil Honda Stylish dan Irit BBM, Tembus 22 Km/Liter
-
Jakarta-Jogja Cuma 8 Jam! Ini Rincian Biaya Tol & Bensin untuk Libur Nataru 2026
-
Yaris Bekas di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa? Ini Pilihan Hatchback Keluarga Kecil
-
7 Mobil Bekas Sunroof Murah dibawah Rp 100 Juta: Interior Berkelas, BBM Super Irit
-
7 Mobil Bekas Kecil Budget Rp50 Jutaan: Paling Irit dan Bandel, Dijamin Anti Rugi
-
Prediksi 3 Motor Honda yang Punya Potensi Hadir di 2026, Vario 160 Setang Telanjang?
-
5 Pilihan Motor Bekas 4 Jutaan yang Irit Bandel dan Gak Bikin Boncos, Cocok Buat Karyawan Gaji UMP
-
5 Mobil Bekas Gampang Diservis: Layak Jadi Wishlist 2026, Cocok buat Bapak Maskulin hingga Anak Papi