Suara.com - Sebelum Anda bisa mengendarai mobil atau motor di jalan raya, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini seperti "paspor" bagi pengendara, yang menunjukkan bahwa Anda sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman.
Kenapa Perlu SIM?
- Bukti Keahlian: SIM membuktikan bahwa Anda sudah lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
- Identitas Pengendara: SIM juga berfungsi sebagai identitas diri saat Anda berkendara.
- Kontrol Keamanan: Dengan SIM, pihak berwenang dapat melacak identitas pengendara jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
SIM di Indonesia dibagi menjadi tiga kelompok besar:
- SIM Perseorangan: Untuk kendaraan pribadi (bukan untuk usaha). Contohnya SIM A untuk mobil pribadi, SIM C untuk motor.
- SIM Umum: Untuk kendaraan umum (untuk usaha). Contohnya SIM A Umum untuk taksi, SIM BII Umum untuk truk besar.
- SIM Internasional: Untuk digunakan di luar negeri.
Ada beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, B, C, dan D:
- SIM A: Untuk pengendara mobil dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang dan barang.
- SIM B: Untuk pengendara kendaraan yang lebih berat, seperti mobil bus dan barang.
- SIM C: Untuk pengendara sepeda motor, yang terbagi menjadi SIM C1, C2, dan C3.
- SIM D: Untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia
Usia minimum untuk mendapatkan SIM berbeda-beda, tergantung jenis SIM-nya:
- SIM A, C, dan D: Minimal berusia 17 tahun.
- SIM B I: Minimal berusia 20 tahun.
- SIM B II: Minimal berusia 21 tahun.
- SIM A Umum: Minimal berusia 20 tahun.
- SIM B I Umum: Minimal berusia 22 tahun.
- SIM B II Umum: Minimal berusia 23 tahun.
Syarat Mendapatkan SIM
- Usia Minimal: Setiap jenis SIM memiliki batasan usia minimal yang berbeda-beda. Misalnya, untuk SIM A (mobil), Anda harus berusia minimal 17 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Anda harus dalam kondisi sehat untuk bisa mengendarai kendaraan.
Lulus Ujian: Anda harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi. - Persyaratan Administratif: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, dan mengisi formulir pendaftaran.
Ingin Membuat SIM?
Baca Juga: Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online
Jika Anda ingin membuat SIM, Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat. Petugas akan membantu Anda dalam proses pembuatan SIM.
Dokumen pendukung
- Untuk membuat SIM, Anda perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Formulir permohonan.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas.
Penting untuk Diingat:
Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Dengan memiliki SIM, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum
-
Cocok Buat Pencari Obat Ganteng: Motor Bekas Yamaha R15 Dibanderol Lebih Murah dari HP Poco
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling Aman untuk Musim Hujan, Bodi Jangkung Bikin Tenang
-
5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan
-
Tiga Motor Baru Kawasaki Resmi Meluncur Tutup Tahun 2025