Suara.com - Industri otomotif Indonesia sedang menghadapi babak baru dengan diterapkannya kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah berlaku mulai Januari 2025.
Dalam aturan terbaru ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%, sementara tarif PPnBM bervariasi berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
Insentif khusus diberikan untuk kendaraan listrik dan hybrid, sedangkan mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC) memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Untuk kategori mobil listrik, pemerintah memberikan pembebasan penuh PPnBM, serta diskon PPN sebesar 10% melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, dengan insentif ini, mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 2%.
Sementara itu, untuk kategori mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3%, menjadikannya lebih terjangkau meskipun harga mobil hybrid masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan harga mobil konvensional.
Mobil konvensional, terutama yang memiliki kapasitas mesin besar, tetap dikenakan tarif PPnBM dan PPN normal, yakni sebesar 12%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM ringan sebesar 3% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kecil dan emisi rendah seperti Low Cost Green Car (LCGC). Hal ini memberikan ruang bagi segmen masyarakat tertentu untuk tetap memiliki akses terhadap kendaraan pribadi tanpa harus menanggung beban pajak yang tinggi.
Pilih Mobil Hybrid, Konvensional atau LCGC
Mobil Hybrid menawarkan solusi transisi yang menarik, karena mampu menggabungkan efisiensi energi dari mesin listrik dengan fleksibilitas mesin bensin. Ini menjadi alternatif yang cukup ideal bagi konsumen yang mengutamakan efisiensi tanpa kehilangan performa kendaraan konvensional.
Baca Juga: Harga Setara Alphard, Mobil Listrik Hasil Kolaborasi Sony-Honda Akhirnya Meluncur
Mobil konvensional menawarkan performa dan ketersediaan suku cadang yang luas, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan. Namun, beban pajak untuk mobil konvensional lebih tinggi dibandingkan jenis mobil lainnya karena penambahan PPnBM dan kenaikan PPN tahun ini.
Sementara mobil Low Cost Green Car (LCGC) menawarkan efisiensi bahan bakar dan harga yang terjangkau, dengan tarif PPnBM dan PPN yang lebih rendah dibandingkan mobil lain. Namun, perlu diingat bahwa kapasitas mesin LCGC terbatas, sehingga lebih cocok untuk penggunaan harian. Demikian dikutip dari Roojai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Pertumbuhan Mobil Listrik Melambat, Toyota Maju-Mundur Soal Rencana Bikin Pabrik Baterai
-
MMKSI Resmikan Diler Mitsubishi Pertama di Garut, yang ke-171 di Indonesia
-
Hyundai Recall IONIQ 6 di Indonesia Karena Ditemukan Masalah pada Sistemn Pengisian Daya
-
Terpopuler: Maling Kendaraan Bersenjata Mainan Dihakimi Massa, Mobil Setara Harga Motor
-
4 Motor yang Mirip Vespa Mulai Rp20 Jutaan, Retro dan Stylish
-
Kenalan dengan PROTO BEV, Superbike Listrik Yamaha yang Kini Punya Suara
-
Dedi Mulyadi Ekspos Bahan BBM Jenis Baru: Bukan Lagi Limbah, Jerami Disulap Jadi 'Solar' Murah
-
Harga Rp150 Jutaan, Jarak Tempuh 525 KM, Wuling Binguo S Jadi Rajanya Mobil Murah?
-
Geely EX5 Catat Penjualan Global, Seberapa Laku di Indonesia ?
-
Warna Mobil Ternyata Mempengaruhi Harga Jual Kembali di Pasar Mobil Bekas