Suara.com - Industri otomotif Indonesia sedang menghadapi babak baru dengan diterapkannya kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah berlaku mulai Januari 2025.
Dalam aturan terbaru ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%, sementara tarif PPnBM bervariasi berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
Insentif khusus diberikan untuk kendaraan listrik dan hybrid, sedangkan mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC) memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Untuk kategori mobil listrik, pemerintah memberikan pembebasan penuh PPnBM, serta diskon PPN sebesar 10% melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, dengan insentif ini, mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 2%.
Sementara itu, untuk kategori mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3%, menjadikannya lebih terjangkau meskipun harga mobil hybrid masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan harga mobil konvensional.
Mobil konvensional, terutama yang memiliki kapasitas mesin besar, tetap dikenakan tarif PPnBM dan PPN normal, yakni sebesar 12%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM ringan sebesar 3% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kecil dan emisi rendah seperti Low Cost Green Car (LCGC). Hal ini memberikan ruang bagi segmen masyarakat tertentu untuk tetap memiliki akses terhadap kendaraan pribadi tanpa harus menanggung beban pajak yang tinggi.
Pilih Mobil Hybrid, Konvensional atau LCGC
Mobil Hybrid menawarkan solusi transisi yang menarik, karena mampu menggabungkan efisiensi energi dari mesin listrik dengan fleksibilitas mesin bensin. Ini menjadi alternatif yang cukup ideal bagi konsumen yang mengutamakan efisiensi tanpa kehilangan performa kendaraan konvensional.
Baca Juga: Harga Setara Alphard, Mobil Listrik Hasil Kolaborasi Sony-Honda Akhirnya Meluncur
Mobil konvensional menawarkan performa dan ketersediaan suku cadang yang luas, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan. Namun, beban pajak untuk mobil konvensional lebih tinggi dibandingkan jenis mobil lainnya karena penambahan PPnBM dan kenaikan PPN tahun ini.
Sementara mobil Low Cost Green Car (LCGC) menawarkan efisiensi bahan bakar dan harga yang terjangkau, dengan tarif PPnBM dan PPN yang lebih rendah dibandingkan mobil lain. Namun, perlu diingat bahwa kapasitas mesin LCGC terbatas, sehingga lebih cocok untuk penggunaan harian. Demikian dikutip dari Roojai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026