Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty mengatakan bahwa mobil dinas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggunakan plat nomor RI 22.
"(Plat nomor mobil dinas) Menkomdigi RI 22," ujar Molly singkat saat dihubungi ANTARA, Jumat 10 Januari 2025.
Molly menegaskan bahwa mobil dengan plat nomor RI 36 yang tengah viral di media sosial bukanlah mobil yang digunakan oleh Menteri Meutya.
"Bukan," kata dia.
Diketahui, viral sebuah video di media sosial X menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan plat nomor RI 36, membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Lalu, sebuah taksi berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil pada jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Diketahui, plat nomor RI 36 sebelumnya digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Gimana Nasib Bayar Tol Tanpa Stop di Pemerintah Prabowo? Menteri PU Buka Suara
Jenis Mobil Dinas Menteri
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negera, pemerintah telah merancang "menu spesial" kendaraan dinas yang mencerminkan modernitas sekaligus kewibawaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau menteri dan wakil menteri mendapatkan jatah yang berbeda pada kendaraan dinas.
Para menteri, dengan status mereka yang setingkat "first class" atau kaulifikasi A, mendapat privilege untuk mengendalikan mesin-mesin bertenaga besar yakni mesin 3.500 cc 6 silinder dan mobil listrik 250 kW.
Sedangkan untuk wakilnya mendapatkan pilihan mesin berkapasitas 2.500 cc 4 silinder untuk jenis mobil pembakaran. Lalu untuk mobil listrik menggunakan mesin 215 kW dan jenis SUV 200 kW.
Lalu apa saja mobil yang bisa dimiliki para menteri beserta wakil menteri tersebut. Berikut Suara.com rangkum dari berbagai sumber.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Strategi Kia Sales Indonesia Ekspansi Bisnis Mobil Korea di Pasar Otomotif Nasional
-
4 Pilihan Suzuki Ignis 2018, Urban SUV Sporty yang Irit Pas Buat Kantong Mahasiswa
-
Harga Kijang Innova Reborn Terbaru, Pilihan Bagi yang Belum Berminat Beralih ke Innova Zenix
-
5 Komponen Vital yang Wajib Dicek Tiap 10.000 KM Agar Mesin Mobil Awet, Bukan Oli Saja yang Dicek
-
Bukan Indonesia, Jepang Pilih Langganan Impor Mobil dari Negara Sebelah
-
40 Juta Dapat Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasinya, Ada Sedan Hingga MPV
-
Yamaha Tawarkan Varian Warna Baru XMAX Connected, Harga Termurah Rp 68,2 Juta
-
5 Helm Bogo Retro Murah Mulai Rp100 Ribuan, Cocok untuk Hijabers dan Penggemar Gaya Klasik
-
5 Mobil Matic yang Kuat Nanjak Pegunungan, Punya Hill Assist dan Transmisi Lincah
-
Naksir Gran Max Bekas untuk Jadi Mobil Keluarga? Intip Dulu Kelemahannya